Fungsi Dewan Pers di Indonesia, Melindungi Kemerdekaan Pemberitaan
Merdeka.com - Pers menjadi salah satu unsur penting yang mendukung kehidupan masyarakat di masa kini. Dalam hal ini, pers berperan sebagai pihak yang mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi pada publik. Terutama informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak atau masyarakat secara umum.
Sebagai pihak yang bekerja untuk publik, maka sistem kerja pers harus dilindungi oleh hukum. Hal ini dilakukan agar para jurnalis atau wartawan yang bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi dapat bekerja dengan baik dan independen, atau bebas dari tekanan siapa pun. Dengan begitu, fungsi pers dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan keadilan di masyarakat.
Selain dilindungi secara hukum, terdapat lembaga yang dibentuk secara khusus untuk melakukan perlindungan dan pengawasan kegiatan pers, tidak lain adalah Dewan Pers. Selain melakukan perlindungan pada kemerdekaan pers, terdapat beberapa fungsi Dewan Pers yang tidak kalah penting. Seperti melakukan pengembangan kehidupan pers, menyelesaikan pengaduan, hingga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
-
Apa peran Medsos menurut DPR? 'Pejabat di era saat ini harus catch up dengan isu-isu yang ada di medsos. Karena masyarakat banyak berkeluh kesah di sana. Nah dengan kewenangan yang kita miliki inilah segala keluh kesah masyarakat itu kita jawab. Kita hadirkan solusi untuk mereka. Sebab memang itulah tugas anggota DPR,' ujar Sahroni.
-
Bagaimana hubungan Publisher Right dengan kebebasan pers? Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. 'Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers' jelasnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa fungsi utama press release? Press release atau rilis pers adalah alat komunikasi yang efektif dalam dunia public relations untuk menyebarkan informasi kepada media massa dan masyarakat secara luas.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Bagaimana peran media massa di Tegal-Brebes saat perjuangan kemerdekaan? Pada masa perjuangan kemerdekaan, banyak media pers di kawasan ini yang berperan dalam membakar semangat kemerdekaan.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui beberapa fungsi dewan pers di Indonesia sebagai satu-satunya lembaga rujukan pengaduan jika terjadi kekeliruan informasi di masyarakat. Merangkum dari UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, berikut beberapa fungsi Dewan Pers dan berbagai informasi lainnya yang terkait perlu Anda ketahui.
Mengenal Pers
©2015 Merdeka.com
Sebelum mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pers. Menurut Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 Ayat 1, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak dan Kewajiban Pers
Sebelum mengetahui fungsi Dewan Pers, perlu juga diketahui apa saja hak dan kewajiban yang dilakukan oleh lembaga pers. Diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4, lembaga pers memiliki beberapa hak dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi publik yaitu sebagai berikut:
Sedangkan kewajiban pers dalam menjalankan tugasnya tercantum dalam Pasal 5 yang berbunyi:
Peranan Pers
©2015 Merdeka.com
Setelah mengetahui hak dan kewajibannya, lembaga pers juga memiliki peranan penting di masyarakat. Peranan pers nasional tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 6, yang meliputi sebagai berikut:
Fungsi Dewan Pers
Setelah memahami pengertian pers, hak dan kewajiban, serta peranannya, berikutnya terdapat lembaga pers yang dibentuk secara khusus untuk memberikan perlindungan dan menangani berbagai masalah berkaitan dengan pers.
Terdapat beberapa fungsi Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya. Fungsi Dewan Pers ini tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 2 yaitu sebagai berikut:
Keanggotaan Dewan Pers
©2014 Merdeka.com/careercast.com
Setelah mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, lalu bagaimana sistem keanggotaan dalam Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 3, anggota pers terdiri dari:
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari anggota wartawan. Setiap anggota Dewan Pers menjalani masa jabatan selama tiga tahun, setelah itu dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sistem keanggotaan Dewan Pers ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Pers mengadakan riset Indek Kemerdekaan Pers untuk Tahun 2023 secara nasional.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaMedia saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaPrabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDewan Pers bersama segenap masyarakat pers siap melakukan ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’ di Hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/2).
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaHadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah.
Baca Selengkapnya