Polda Jateng Bongkar Kasus Perdagangan Manusia, Korbannya Capai 165 Orang
Merdeka.com - Kasus perdagangan orang di Indonesia kembali terungkap. Polda Jateng bersama Kepolisian Resor Cilacap berhasil mengungkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan dua tersangka kasus perdagangan orang itu adalah Sun (51), warga Indramayu, Jawa Barat, dan Tar (43), warga Cilacap.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menjanjikan para korban untuk memproses serta memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan. Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah korban yang berhasil diperdaya kedua tersanga tersebut mencapai 165 orang. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler
“Para korban yang direkrut kemudian dibawa ke Indramayu yang merupakan lokasi LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan). Kami telah melakukan penyelidikan dan ternyata LPK tersebut tidak berizin,” kata Luthfi dikutip dari ANTARA pada Selasa (6/6).
Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa setelah dua tersangka itu ditangkap, pihaknya akan melakukan pengembangan ke sebuah perusahaan bernama PT AI di Jakarta. Jika PT AI juga tidak berizin, pihaknya juga akan menjerat perusahaan tersebut dengan pasal TPPO.
Tersangka Tidak Ditahan
merdeka.com/arie basuki
Ahmad Luthfi mengatakan, kasus TPPO yang kedua melibatkan seorang wanita berinisial S. Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada S karena masih punya bayi.
Dalam keterangannya, disebutkan kalau S terlibat dalam TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol, dan Belanda. Dalam melakukan aksinya, S bekerja sama dengan seorang pria berinisial Tan. Pria itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan sedang berada di Jepang.
“Para korban membayar Rp70 juta tapi tidak berangkat. Bahkan beberapa korban sudah berangkat ke Malaysia, Singapura, dan Thailand, tetapi gaji yang diperoleh tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Luthfi.
Imbauan bagi Masyarakat
©2021 Merdeka.com
Dalam kasus TPPO ini, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun. Terkait hal tersebut Luthfi mengimbau pada masyarakat yang ingin bekerja sebagai migran harus melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada agen-agen pemberangkatan pekerja migran secara resmi.
Sementara imbauan kedua, para calon pekerja migran harus bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan agar terhindar dari penipuan.
“Bapak Kapolri telah mengimbau kami untuk bertindak tegas, siapa pun yang terlibat di dalamnya karena TPPO ini sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Luthfi dikutip dari ANTARA. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaDalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya