Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arti Tanda Stop Lalu Lintas dan Sejarah Penggunaannya, Menarik Diketahui

Arti Tanda Stop Lalu Lintas dan Sejarah Penggunaannya, Menarik Diketahui Ilustrasi rambu lalu lintas. democraticunderground.com

Merdeka.com - Tanda stop adalah salah satu rambu lalu lintas yang banyak ditemui. Rambu yang biasa ditulis dengan huruf kapital berbahasa Inggris STOP ini adalah rambu yang menandakan untuk berhenti. Ya, para pengguna jalan yang melihat tanda stop harus wajib untuk berhenti. Terutama jika kendaraan sedang menuju persimpangan.

Tanda stop di persimpangan lalu lintas ini bertujuan agar pengendara melihat lalu lintas yang datang dari kiri atau kanan, serta memberikan prioritas terlebih dahulu sebelum masuk ke persimpangan dengan aman. Tanda stop sangat penting guna menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Tanda stop dalam lalu lintas umumnya ditempatkan di sebelah kiri mulut persimpangan dan dilengkapi markah jalan berupa garis henti yang merupakan markah melintang, di mana pengemudi harus berhenti sebelum garis henti tersebut. Ada juga markah tulisan dengan tulisan stop dan markah membujur berupa garis utuh sampai garis henti.

Arti Tanda Stop Lalu Lintas

Tanda stop adalah perangkat pengatur lalu lintas yang memperingatkan pengemudi untuk memperlambat dan bersiap untuk berhenti. Tanda stop ini digunakan ketika tidak ada mobil lain di sekitar, atau di ujung jalur lalu lintas.

Pengemudi harus berhenti di garis berhenti, penyeberangan, atau persimpangan. Pengemudi harus menyerahkan hak jalan kepada pejalan kaki dan kendaraan yang mendekat sebelum melanjutkan. Pengemudi hanya boleh melanjutkan jika aman untuk melakukannya.

Di banyak negara, tanda stop berbentuk segi delapan merah dengan kata STOP tercetak di tengahnya baik dalam bahasa Inggris atau bahasa nasional negara tersebut. Tanda ini juga ditampilkan dalam warna putih atau kuning.

Konvensi Wina tentang Rambu dan Sinyal Jalan juga memungkinkan versi alternatif dari tanda stop yakni lingkaran merah dengan segitiga terbalik merah dengan latar belakang putih atau kuning, dan STOP hitam atau biru tua.

Beberapa negara di dunia ada juga yang menggunakan jenis lain dari tanda stop, seperti tanda berhenti segitiga merah terbalik di Jepang. Peraturan khusus mengenai penampilan, pemasangan, dan kesesuaian dengan tanda ini bisa berbeda-beda di beberapa yurisdiksi.

Sejarah Tanda Stop

Sejarah penggunaan tanda stop berawal dari Detroit, Michigan pada tahun 1914. Tanda ini dibuat oleh sersan polisi Detroit Harold "Harry" Jackson, yang bekerja sebagai penjaga lalu lintas di persimpangan kotanya yang sibuk.

Salah satu persimpangan jalan ini memiliki belokan dengan jarak pandang rendah sehingga Harry harus selalu berjaga-jaga untuk memperlambat dan menahan lalu lintas yang masuk dari jalan itu. Mencari cara untuk mempermudah pekerjaannya, dia mengambil sepotong kayu lapis persegi panjang, memotong sudut-sudutnya, menulis "STOP" di tengahnya dan meletakkannya menghadap ke jalan.

Inovasinya meningkatkan kelancaran arus lalu lintas yang melalui persimpangan itu secara keseluruhan. Setelahnya, Harry berbagi pengalaman dengan sesama perwira di sebuah pertemuan dan praktik tersebut mulai menyebar ke seluruh persimpangan kota. Setahun setelahnya, tanda stop pun diadopsi di seluruh Michigan.

Tanda stop paling awal memiliki huruf hitam dengan latar belakang putih dan ukurannya agak lebih kecil daripada yang sekarang. Karena kebingungan pengemudi, American Association of Highway Officials (AASHO) pada tahun 1922 pun membakukan tanda stop.

Mencoba merancang tanda yang unik, AASHO akhirnya memilih bentuk segi delapan. Pada tahun 1924, rambu berhenti diubah menjadi hitam di atas kuning oleh Konferensi Nasional Keselamatan Jalan dan Jalan Raya (NCSHS), dan menjadi warna yang berlaku sampai tahun 1954.

Tanda stop Manual on Uniform Traffic Control Devices (MUTCD) diubah delapan kali antara tahun 1935 dan 1971, umumnya mengenai ketinggian pemasangan atau reflektorisasi. Namun, perubahan yang paling signifikan adalah perubahan warna putih pada tahun 1954 menjadi warna merah.

Tanda stop aslinya memang menggunakan berbahasa Inggri. Namun, banyak negara non-Inggris yang lebih suka menggunakan tanda tersebut dalam bahasa mereka sendiri. Sebagian besar negara mengadopsi bentuk segi delapan merah, seperti Cina, Kanada, Brasil, Turki, Meksiko, Korea Selatan, dan banyak lainnya, tetapi ada pengecualian, seperti Jepang, yang menggunakan tanda segitiga.

Tanda stop kuno dari China juga berbentuk segitiga, tetapi mereka juga mengadopsi bentuk segi delapan Amerika hanya saja dengan tetap menampilkan kata STOP dalam bahasa China. Tanda ini hampir identik dengan yang digunakan di Taiwan. Di Hong Kong, seperti banyak negara lainnya, tanda stop lebih dipilih yang berbahasa Inggris seperti halnya sebagian besar negara lain. (mdk/edl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengendara Perlu Mengetahui Perbedaan Antara Marka Jalan Warna Putih dan Kuning
Pengendara Perlu Mengetahui Perbedaan Antara Marka Jalan Warna Putih dan Kuning

Ketahui perbedaan marka jalan putih dan kuning: fungsinya berbeda, penting untuk keselamatan lalu lintas!

Baca Selengkapnya
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Tidak Boleh Disalahgunakan.
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Tidak Boleh Disalahgunakan.

Berikut memanfaatkan lampu hazard dan cara penggunaannya yang benar, disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pengertian Tanda Titik dan Cara Menggunakannya dalam Kalimat
Pengertian Tanda Titik dan Cara Menggunakannya dalam Kalimat

Tanda titik memiliki peran penting dalam membentuk struktur kalimat yang jelas dan merinci.

Baca Selengkapnya
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Jangan Disalahgunakan
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Jangan Disalahgunakan

Berikut memanfaatkan lampu hazard dan cara penggunaannya yang benar, disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi

Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi
Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi

Apakah boleh menyalakan lampu hazard saat lurus di perempatan? Berikut jawabannya dari Polisi.

Baca Selengkapnya