Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Baru Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta Baru Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Begini Nasibnya Sekarang Upacara Tawur Agung Kesanga. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022).

Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio.

Dikenai Pasal UU ITE

tersangka penendang sesajen di gunung semeru dilimpahkan ke kejaksaan

©2022 Merdeka.com/Istimewa

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" imbuh Mirzantio, mengutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tersangka karena perbuatannya membuat gaduh masyarakat di Kabupaten Lumajang. Namun, hal yang meringankan bagi terdakwa ialah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut

007 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Terdakwa Hadfana dan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, kasus ini bergulir lantaran video Hadfana menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu viral di media sosial. Aksi Hadfana itu pun menuai kecaman dari banyak pihak.

Pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Aparat kepolisian resor (Polres) Lumajang berhasil menangkap terdakwa Hadfana di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangkap Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal Kambing Potong Korban Pakai Pisau
Tangkap Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal Kambing Potong Korban Pakai Pisau

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Viral Video Pelajar Jadi Korban Bully Temannya hingga Tak Berdaya, Bikin Geram Warganet
Viral Video Pelajar Jadi Korban Bully Temannya hingga Tak Berdaya, Bikin Geram Warganet

Kasus pembullyan kembali terjadi. Kali ini kasus viral ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Isi Angin di SPBU Fatmawati, Pengendara Pasrah Motor Dibawa Kabur Begal Usai Ditodong Senpi
Isi Angin di SPBU Fatmawati, Pengendara Pasrah Motor Dibawa Kabur Begal Usai Ditodong Senpi

Korban dibegal Pelaku bersenjata api pada Selasa (5/11) pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Anak Aniaya Ibu Kandung Berusia 74 Tahun, Ditampar dan Diseret
Anak Aniaya Ibu Kandung Berusia 74 Tahun, Ditampar dan Diseret

Korban minta kepada polisi untuk dibawa kepada anaknya yang lain.

Baca Selengkapnya
Kronologi Viral Pria Timpuk Kaca Bus Transjakarta di Lenteng Agung, Pelaku Berprofesi Sebagai Pelaut
Kronologi Viral Pria Timpuk Kaca Bus Transjakarta di Lenteng Agung, Pelaku Berprofesi Sebagai Pelaut

Kejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal

Berutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.

Baca Selengkapnya
Sederet Pembunuhan Sadis Sepanjang Bulan Oktober 2024, Motif Pelaku Tak Segan-Segan Habisi Korban
Sederet Pembunuhan Sadis Sepanjang Bulan Oktober 2024, Motif Pelaku Tak Segan-Segan Habisi Korban

Dirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya