Fakta Baru Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Begini Nasibnya Sekarang
Merdeka.com - Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio.
-
Dimana erupsi Gunung Semeru terjadi? Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur mengalami erupsi dengan tinggi letusan teramati 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Rabu.
-
Dimana lokasi erupsi Semeru? Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur (Jatim), kembali erupsi disertai dengan letusan abu vulkanik.
-
Apa yang terjadi pada Gunung Semeru? Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur mengalami erupsi dengan tinggi letusan teramati 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Rabu.
-
Kapan erupsi Gunung Semeru terjadi? 'Terjadi erupsi Gunung Semeru pada Rabu, 19 Juni 2024 pada pukul 05.55 WIB,' kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Lumajang, dilansir Antara, Rabu (19/6).
-
Apa yang terjadi pada Semeru? Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur (Jatim), kembali erupsi disertai dengan letusan abu vulkanik.
Dikenai Pasal UU ITE
©2022 Merdeka.com/Istimewa
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" imbuh Mirzantio, mengutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tersangka karena perbuatannya membuat gaduh masyarakat di Kabupaten Lumajang. Namun, hal yang meringankan bagi terdakwa ialah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
©2015 Merdeka.com
Terdakwa Hadfana dan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya, kasus ini bergulir lantaran video Hadfana menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu viral di media sosial. Aksi Hadfana itu pun menuai kecaman dari banyak pihak.
Pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Aparat kepolisian resor (Polres) Lumajang berhasil menangkap terdakwa Hadfana di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaKasus pembullyan kembali terjadi. Kali ini kasus viral ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKorban dibegal Pelaku bersenjata api pada Selasa (5/11) pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKorban minta kepada polisi untuk dibawa kepada anaknya yang lain.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca Selengkapnya