Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Ekonomi Independen, Ini Penjelasannya

Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Ekonomi Independen, Ini Penjelasannya Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga independen yang merupakan otoritas tunggal di sektor jasa keuangan di Indonesia. Penjelasan mengenainya layak diketahui untuk meningkatkan pemahaman Anda terhadap lembaga ini.

Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk mengawasi jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011, disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan diundangkan pada tanggal 22 November 2011.

Orang lain juga bertanya?

Tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut informasi selengkapnya.

Latar Belakang Pembentukan OJK

OJK adalah singkatan yang umum digunakan dalam masyarakat untuk menyebut lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini. Mengutip modul yang diterbitkan dalam sikapiuangmu.ojk.go.id, pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Hal-hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal, yaitu:

1. Amanat Undang-undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

2. Perkembangan Industri Keuangan

Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.

3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.

4. Perlindungan Konsumen

Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum.

Tujuan Pembentukan dan Wewenang OJK

Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:

  1. Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, wewenang Pengaturan OJK adalah menetapkan:

  • Peraturan pelaksanaan UU OJK; 
  • Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 
  • Peraturan mengenai pengawasan; dan 
  • Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.
  • Wewenang Pengawasan OJK adalah menetapkan:

  • Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB); 
  • Memberikan dan atau mencabut izin usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; 
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan 
  • Menetapkan sanksi administratif.
  • Terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:

  • Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat; 
  • Pelayanan pengaduan konsumen; dan 
  • Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.
  • Fungsi dan Tugas OJK

    Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

    OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

    1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;

    2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan

    3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil
    OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil

    Hal itu berdasarkan rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023

    Baca Selengkapnya
    OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral
    OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral

    OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.

    Baca Selengkapnya
    OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global
    OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global

    stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.

    Baca Selengkapnya
    Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
    Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

    OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

    Baca Selengkapnya
    OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai
    OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

    Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.

    Baca Selengkapnya
    Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga di Tengah Ancaman Geopolitik Timur Tengah & Pelemahan Ekonomi Global
    Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga di Tengah Ancaman Geopolitik Timur Tengah & Pelemahan Ekonomi Global

    Mahendra menyampaikan, kondisi ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi yang beragam di negara-negara utama, seperti Amerika Serikat, Eropa dan China.

    Baca Selengkapnya
    Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
    Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.

    Baca Selengkapnya
    OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
    OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

    POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Baca Selengkapnya
    Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
    Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

    OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

    Baca Selengkapnya
    OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023
    OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

    Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik.

    Baca Selengkapnya
    Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027
    Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027

    Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

    Baca Selengkapnya
    Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi
    Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi

    OJK menggelar CEO Networking 2023 dengan tema 'Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration'.

    Baca Selengkapnya