Di balik peci narapidana
Merdeka.com - Sebelum sidang pembacaan putusan di jalankan, Bogel, bukan nama sebenarnya menerima kunjungan keluarga. Seorang perempuan paruh baya datang memberinya minuman kemasan kaleng. Tak lama wanita paruh baya itu mengecup kening Bogel. Pemuda itu menitikkan air mata dan memeluk erat perempuan yang tak lain ibunya sendiri.
Bogel dan beberapa tahanan lain datang buat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Para terdakwa itu kompak mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam. Di kepala mereka, tak lupa tersemat sebuah peci. Bagian luar kemeja putih mereka, ada rompi berwarna merah bertuliskan 'Tahanan'.
Bisa dibilang, penggunaan penggunaan peci berikut kemeja putih dan celana panjang hitam merupakan pemandangan umum selalu dijumpai saat seorang narapidana menjalani persidangan. Namun di balik penggunaan atribut terbilang santun itu, ada makna tersirat. Para narapidana mengambil hati ketua majelis hakim.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana cara kata ganti mempersingkat kalimat? Kata ganti digunakan untuk mempersingkat kalimat.
-
Bagaimana cara menunjukkan tenggang rasa? Sikap ini merupakan bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Alasannya, cuma untuk dianggap santun dan tentunya mendapat vonis lebih ringan saat sidang putusan. "Biar sopan saja, mudah-mudahan dengan ini vonis kami juga lebih ringan," ujar Bogel saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis pekan lalu. Dia pun menambahkan, sebetulnya tidak ada anjuran untuk mengenakan kemeja maupun peci bagi narapidana.
Apa yang dikatakan Bogel pun dibenarkan oleh Sosiolog dari Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. Dia mengatakan penggunaan peci bagi terdakwa saat menjalani sidang adalah bentuk kebesaran dan kesantunan. Seorang tahanan kata dia, menggunakan kopiah dan pakaian stelan hitam putih merupakan simbol perubahan diri.
"Kopiah itu simbol kesantunan dan kebesaran dan simbol warga Indonesia yang baik. Pada saat sidang mereka (tahanan) ingin tampil lebih baik. Kedua, kopiah juga adalah simbol dalam tanda petik seolah sudah sadar bahwa mereka sadar. Bahwa selama ditahan sudah ada perubahan mentalitas dan perilaku," ujarnya melalui sambungan seluler Minggu lalu.
Dia pun menjelaskan, simbolisasi peci digunakan para tahanan menjadi bentuk persuasif atas putusan majelis hakim. Para tahanan berharap sikap sopan mereka dalam persidangan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis mereka lebih ringan. Menurut Musni, hal ini tentu saja menjadi pembelajaran bagi setiap tahanan secara turun-temurun.
Namun demikian dia tak menampik, fakta penggunaan peci dan bersikap sopan selama persidangan hanyalah munafik belaka dilakukan oleh para tahanan ketika menjalani sidang. "Bisa jadi tipu muslihat saja apalagi kalau yang narkoba karena mereka ada sindikat di luar sana," tutur Musni Umar.
Namun dibalik upaya munafik dilakukan oleh para tahanan, Musni pun menjelaskan jika keputusan vonis Majelis Hakim tentunya berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. "Pakaian sopan dan tutur kata tidak jadi ukuran tetapi jadi pertimbangan hakim tetapi harus sesuai data dan fakta hukum. Jadi tidak menimbulkan ketidakadilan seandainya hanya karena sikap sopan dan menggunakan kopiah," katanya. (mdk/arb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya