Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan lupakan 40 ribu karyawan perusahaan air minum

Jangan lupakan 40 ribu karyawan perusahaan air minum Hendro Baruno. ©istimewa

Merdeka.com - Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Mahkamah memutuskan, UU SDA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa segala sumber daya alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Mahkamah juga memutuskan kembali diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Uji materi UU SDA itu diajukan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua Lembaga Al Jami'yatul Washilah, Perkumpulan Vanaprastha, dan sejumlah pemohon perorangan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU SDA, di antaranya Pasal 6, 7, 9, 10, 26, 29, ayat (2) dan ayat (5). Alasan gugatan karena ada keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air.

Keterlibatan swasta, menurut pemohon, mengakibatkan pergeseran makna air sebagai milik publik menjadi barang komoditas yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Poin keterlibatan swasta ini ada pada Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) UU SDA.

Pergeseran itu terendus saat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pada Pasal butir 9 menyebut penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta atau kelompok masyarakat. Pemohon menilai PP tersebut merupakan bentuk swastanisasi pengelolaan air secara terselubung.

Din Syamsuddin mengatakan, setelah uji materi UU SDA dikabulkan dia mendesak pemerintah segera membatalkan kontrak dengan swasta dalam pengelolaan air. "Semua kontrak dengan perusahaan baik asing maupun domestik yang merugikan rakyat, dengan sendirinya, dengan pemahaman kami dibatalkan," ujarnya menegaskan.

Bagaimana perusahaan air minum menanggapi hal itu? Berikut ini petikan wawancara Muhammad Taufiq dari merdeka.com dengan Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baruno, Kamis kemarin.

Apa rencana perusahaan air minum setelah putusan MK kemarin?

Jadi, kalau saat ini kita masih menunggu, terutama Permen (Peraturan Menteri) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Minimal itu harus diterbitkan terkait dengan berlakunya izin pengambilan air yang saat ini masih dipegang oleh industri makanan dan minuman. Jadi khusus untuk makanan dan minuman saja. Karena tentunya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) itu dibatalkan oleh MK. Kita hormati keputusan MK dan kita kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974.

Tentunya kedua undang-undang tersebut, baik yang dibatalkan maupun kita kembali ke undang-undang tahun 1974, tidak ada spesifik menyebutkan industri air apa, tetapi adalah mengatur terkait dengan pengusahaan air atau pemakaian air. Nah, dengan adanya keputusan MK kembali kepada Undang-Undang Tahun 1974 itu tentunya kita perlu adanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Konkretnya seperti apa?

Ya kepastian hukum bagaimana status izin saat ini yang sedang berjalan. Kedua juga bagaimana dengan izin yang akan habis masa berlakunya, atau ketiga yang akan mengajukan kembali setelah izinnya habis. Karena izin pengambilan air itu hanya berlaku tiga tahun dan dapat diajukan kembali atas dasar rekomendasi tekhnis dari, kalau air permukaan rekomendasi dari Kementerian PU, kalau air tanah dalam dari ESDM Provinsi yang izinnya diterbitkan oleh bupati atau wali kota.

Artinya saat ini tidak ada penghentian pengambilan air?

Tidak ada, tidak ada penghentian, jadi begitu.

Sampai saat ini ada berapa sih perusahaan beroperasi yang menyedot air di seluruh Indonesia?

Kalau beroperasi di Indonesia sekitar 614 perusahaan, itu data dari Kementerian Perindustrian. Kalau anggota Aspadin sendiri hanya 193.

Jumlah itu termasuk perusahaan asing?

Iya, semuanya, asing dan lokal. Yang terbanyak itu perusahaan lokal di daerah. Jadi bukan perusahaan nasional, tapi perusahaan lokal di daerah-daerah, itu yang terbanyak. Dan itu yang menguasai pasokan air kita di daerah kabupaten dan kota.

Salah satu bunyi putusan MK adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945, bahwa segala sumber daya alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagaimana kalau nanti dilarang beroperasi?

Itu kembali kepada undang-undang sendiri sebetulnya. Jadi dari semua industri itu sebetulnya ada dua. Pertama industri yang produksinya air minuman, itu produk airnya terlihat. Kedua industri yang memakai air maya, maksudnya industri yang pemakaian airnya banyak tetapi tidak nampak produk airnya, misalnya industri pariwisata, untuk keperluan air hotel, kolam renang dan untuk keperluan pabrik, misalnya kulit, pabrik tekstil, baja atau keramik, itu semuanya memiliki izin memakai air tetapi tidak kelihatan airnya.

Nah, itu izin penyedotan airnya sama dengan industri air minum. Sama itu. Itu lah saya sampaikan, undang-undang berlaku untuk semuanya. Jadi izinnya sama, surat izin pengambilan air. Hanya nanti yang ditanya ini izin perusahaannya apa, ini izin untuk perusahaan hotel, ini izin untuk perusahaan keramik atau kertas misalnya. Atau susu, coklat misalnya, sabun atau industri segala macem itu izinnya memakai air. Dan izinnya semua bentuknya sama.

Seandainya dipaksa berhenti bagaimana?

Kalau kita bicara industri, berarti semua harus berhenti. Karena kan hukum berlaku sama untuk semua industri pemakai air. Hanya bentuk produknya saja ada yang primer dan skunder. Tapi misalnya, kalau dikhususkan kepada industri air minuman saja, ya tentunya memberi kesempatan untuk impor. Karena masyarakat mempunyai hak untuk memilih konsumsinya dan itu termasuk yang pokok.

Karena pemerintah sendiri juga belum memiliki alat pengolah air yang bisa langsung diminum seperti miliknya Eropa, yang mana air PAM-nya langsung bisa diminum. Di sisi lain tingkat konsumsi air minum saat ini juga tinggi, apalagi itu juga hak dari masyarakat konsumen.

Kalau perusahaan air minum asing saja yang dilarang bagaimana?

Itu saya rasa harus diatur dalam undang-undang ya, seperti misalnya tentang aturan investasi, penanaman modal dan sebagainya. Kalau kita bicara mengenai perekonomian dunia, saya kira kurang cantik ya kalau melarang asing. Karena semua kan sudah ada alienasi dengan asing, tinggal peran pemerintah nanti sejauh mana.

Berapa tingkat konsumsi air minum masyarakat kita?

Kalau untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), data sampai tahun 2014, jadi data selama satu tahun itu 23,9 miliar liter dalam setahun. Nah itu kalau terkendala, maka kita dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, berarti memberi kesempatan sebesar-besarnya untuk produk minuman impor masuk, kalau misalnya tidak diperkenankan. Itu dari segi ekonomi.

Dan terkait dengan slogan nawacita dari pemerintahan baru, bahwa kita harus mandiri segala macam, apakah itu juga sekaligus sebagai pertimbangan. Produk impor sekarang sudah ada, dari Amerika, Jepang, Korea, itu sekarang sudah ada di Indonesia. Mereka cukup agresif masuk ke Indonesia.

Harapan perusahaan air minum seperti apa?

Harapan kita ya bisa tetap berkembang, karena industri air ini kan usianya ada yang sudah 40 tahun lebih, jadi sebelum Undang-Undang Nomor 1974 tentang air ada, perusahaannya sudah lebih dulu ada. Satu lagi, jangan lupakan juga di MDK saja ada 40 ribu karyawan perusahaan air minum, jadi harus diperhatikan juga nasib mereka itu kalau misalnya produk air minum kemasan dilarang. Jadi semua harus diakomodir. Kemudian bentuk badan pengawas yang benar-benar serius melakukan pengawasan, jangan sampai ada kesalahan. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hunian Kuli Bangunan di IKN Susah Air, Begini Penjelasan Pemerintah
Hunian Kuli Bangunan di IKN Susah Air, Begini Penjelasan Pemerintah

Yuda juga mengatakan sudah menghitung kebutuhan air para pekerja. Tidak hanya kebutuhan untuk mandi, tetapi untuk mencuci dan lain sebagainya.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Semringah, Realisasi Investasi 2023 Tembus Rp1.418 Triliun
Menteri Bahlil Semringah, Realisasi Investasi 2023 Tembus Rp1.418 Triliun

Angka ini telah melebih target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.

Baca Selengkapnya
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju

Pelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Heran Dana Pensiun Pegawai BUMN Malah Menyusut: Bisa Saja Dikorup Pejabat
Anggota DPR Heran Dana Pensiun Pegawai BUMN Malah Menyusut: Bisa Saja Dikorup Pejabat

Intan mengatakan, Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan Dana Pensiun disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM Kantongi Data 13,4 Juta Data Koperasi dan UKM
Kemenkop-UKM Kantongi Data 13,4 Juta Data Koperasi dan UKM

Kemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.

Baca Selengkapnya
Ini 20 Perusahaan Indonesia dengan Pendapatan Paling Besar
Ini 20 Perusahaan Indonesia dengan Pendapatan Paling Besar

Ada 18 BUMN yang masuk dalam daftar Fortune Indonesia 100 kali ini. Total pendapatan mereka mencapai Rp2.763,31 triliun.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
Pertamina Sediakan Akses Air Bersih untuk Lebih dari 11 Ribu Kepala Keluarga
Pertamina Sediakan Akses Air Bersih untuk Lebih dari 11 Ribu Kepala Keluarga

Pertamina terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, termasuk kebutuhan akses air bersih dan sanitasi.

Baca Selengkapnya