Jangan lupakan 40 ribu karyawan perusahaan air minum
Merdeka.com - Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Mahkamah memutuskan, UU SDA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa segala sumber daya alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Mahkamah juga memutuskan kembali diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Uji materi UU SDA itu diajukan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua Lembaga Al Jami'yatul Washilah, Perkumpulan Vanaprastha, dan sejumlah pemohon perorangan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU SDA, di antaranya Pasal 6, 7, 9, 10, 26, 29, ayat (2) dan ayat (5). Alasan gugatan karena ada keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air.
Keterlibatan swasta, menurut pemohon, mengakibatkan pergeseran makna air sebagai milik publik menjadi barang komoditas yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Poin keterlibatan swasta ini ada pada Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) UU SDA.
-
Di mana posisi Indonesia dalam volume produksi otomotif? Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, industri otomotif Indonesia berada di peringkat ke-11 dunia dari sisi volume produksi dengan 1,47 juta unit per tahun.
-
Di mana Pertamina Hulu Energi terdaftar sebagai anggota? PHE telah terdaftar dalam United Nations Global Compact ('UNGC') sebagai member sejak Juni 2022.
-
Apa yang dimaksud dengan Bursa Karbon Indonesia? 'Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon atau carbon trading atau jual beli kredit karbon yang dimana penyelenggara bursa tersebut adalah BEI melalui indeks IDXCarbon,' katanya.
-
Kapan PMI Manufaktur Indonesia berada di level tertinggi? Data Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis oleh S&P Global untuk bulan Maret 2024 menunjukkan bahwa PMI Manufaktur Indonesia berada di level 54,2.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kenapa perusahaan dari Indonesia masuk dalam daftar Forbes? Sementara itu, ada 8 perusahaan milik Indonesia yang masuk dalam daftar perusahaan terbesar di dunia versi Forbes.
Pergeseran itu terendus saat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pada Pasal butir 9 menyebut penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta atau kelompok masyarakat. Pemohon menilai PP tersebut merupakan bentuk swastanisasi pengelolaan air secara terselubung.
Din Syamsuddin mengatakan, setelah uji materi UU SDA dikabulkan dia mendesak pemerintah segera membatalkan kontrak dengan swasta dalam pengelolaan air. "Semua kontrak dengan perusahaan baik asing maupun domestik yang merugikan rakyat, dengan sendirinya, dengan pemahaman kami dibatalkan," ujarnya menegaskan.
Bagaimana perusahaan air minum menanggapi hal itu? Berikut ini petikan wawancara Muhammad Taufiq dari merdeka.com dengan Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baruno, Kamis kemarin.
Apa rencana perusahaan air minum setelah putusan MK kemarin?
Jadi, kalau saat ini kita masih menunggu, terutama Permen (Peraturan Menteri) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Minimal itu harus diterbitkan terkait dengan berlakunya izin pengambilan air yang saat ini masih dipegang oleh industri makanan dan minuman. Jadi khusus untuk makanan dan minuman saja. Karena tentunya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) itu dibatalkan oleh MK. Kita hormati keputusan MK dan kita kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974.
Tentunya kedua undang-undang tersebut, baik yang dibatalkan maupun kita kembali ke undang-undang tahun 1974, tidak ada spesifik menyebutkan industri air apa, tetapi adalah mengatur terkait dengan pengusahaan air atau pemakaian air. Nah, dengan adanya keputusan MK kembali kepada Undang-Undang Tahun 1974 itu tentunya kita perlu adanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Konkretnya seperti apa?
Ya kepastian hukum bagaimana status izin saat ini yang sedang berjalan. Kedua juga bagaimana dengan izin yang akan habis masa berlakunya, atau ketiga yang akan mengajukan kembali setelah izinnya habis. Karena izin pengambilan air itu hanya berlaku tiga tahun dan dapat diajukan kembali atas dasar rekomendasi tekhnis dari, kalau air permukaan rekomendasi dari Kementerian PU, kalau air tanah dalam dari ESDM Provinsi yang izinnya diterbitkan oleh bupati atau wali kota.
Artinya saat ini tidak ada penghentian pengambilan air?
Tidak ada, tidak ada penghentian, jadi begitu.
Sampai saat ini ada berapa sih perusahaan beroperasi yang menyedot air di seluruh Indonesia?
Kalau beroperasi di Indonesia sekitar 614 perusahaan, itu data dari Kementerian Perindustrian. Kalau anggota Aspadin sendiri hanya 193.
Jumlah itu termasuk perusahaan asing?
Iya, semuanya, asing dan lokal. Yang terbanyak itu perusahaan lokal di daerah. Jadi bukan perusahaan nasional, tapi perusahaan lokal di daerah-daerah, itu yang terbanyak. Dan itu yang menguasai pasokan air kita di daerah kabupaten dan kota.
Salah satu bunyi putusan MK adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945, bahwa segala sumber daya alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagaimana kalau nanti dilarang beroperasi?
Itu kembali kepada undang-undang sendiri sebetulnya. Jadi dari semua industri itu sebetulnya ada dua. Pertama industri yang produksinya air minuman, itu produk airnya terlihat. Kedua industri yang memakai air maya, maksudnya industri yang pemakaian airnya banyak tetapi tidak nampak produk airnya, misalnya industri pariwisata, untuk keperluan air hotel, kolam renang dan untuk keperluan pabrik, misalnya kulit, pabrik tekstil, baja atau keramik, itu semuanya memiliki izin memakai air tetapi tidak kelihatan airnya.
Nah, itu izin penyedotan airnya sama dengan industri air minum. Sama itu. Itu lah saya sampaikan, undang-undang berlaku untuk semuanya. Jadi izinnya sama, surat izin pengambilan air. Hanya nanti yang ditanya ini izin perusahaannya apa, ini izin untuk perusahaan hotel, ini izin untuk perusahaan keramik atau kertas misalnya. Atau susu, coklat misalnya, sabun atau industri segala macem itu izinnya memakai air. Dan izinnya semua bentuknya sama.
Seandainya dipaksa berhenti bagaimana?
Kalau kita bicara industri, berarti semua harus berhenti. Karena kan hukum berlaku sama untuk semua industri pemakai air. Hanya bentuk produknya saja ada yang primer dan skunder. Tapi misalnya, kalau dikhususkan kepada industri air minuman saja, ya tentunya memberi kesempatan untuk impor. Karena masyarakat mempunyai hak untuk memilih konsumsinya dan itu termasuk yang pokok.
Karena pemerintah sendiri juga belum memiliki alat pengolah air yang bisa langsung diminum seperti miliknya Eropa, yang mana air PAM-nya langsung bisa diminum. Di sisi lain tingkat konsumsi air minum saat ini juga tinggi, apalagi itu juga hak dari masyarakat konsumen.
Kalau perusahaan air minum asing saja yang dilarang bagaimana?
Itu saya rasa harus diatur dalam undang-undang ya, seperti misalnya tentang aturan investasi, penanaman modal dan sebagainya. Kalau kita bicara mengenai perekonomian dunia, saya kira kurang cantik ya kalau melarang asing. Karena semua kan sudah ada alienasi dengan asing, tinggal peran pemerintah nanti sejauh mana.
Berapa tingkat konsumsi air minum masyarakat kita?
Kalau untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), data sampai tahun 2014, jadi data selama satu tahun itu 23,9 miliar liter dalam setahun. Nah itu kalau terkendala, maka kita dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, berarti memberi kesempatan sebesar-besarnya untuk produk minuman impor masuk, kalau misalnya tidak diperkenankan. Itu dari segi ekonomi.
Dan terkait dengan slogan nawacita dari pemerintahan baru, bahwa kita harus mandiri segala macam, apakah itu juga sekaligus sebagai pertimbangan. Produk impor sekarang sudah ada, dari Amerika, Jepang, Korea, itu sekarang sudah ada di Indonesia. Mereka cukup agresif masuk ke Indonesia.
Harapan perusahaan air minum seperti apa?
Harapan kita ya bisa tetap berkembang, karena industri air ini kan usianya ada yang sudah 40 tahun lebih, jadi sebelum Undang-Undang Nomor 1974 tentang air ada, perusahaannya sudah lebih dulu ada. Satu lagi, jangan lupakan juga di MDK saja ada 40 ribu karyawan perusahaan air minum, jadi harus diperhatikan juga nasib mereka itu kalau misalnya produk air minum kemasan dilarang. Jadi semua harus diakomodir. Kemudian bentuk badan pengawas yang benar-benar serius melakukan pengawasan, jangan sampai ada kesalahan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yuda juga mengatakan sudah menghitung kebutuhan air para pekerja. Tidak hanya kebutuhan untuk mandi, tetapi untuk mencuci dan lain sebagainya.
Baca SelengkapnyaAngka ini telah melebih target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Baca SelengkapnyaIntan mengatakan, Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan Dana Pensiun disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.
Baca SelengkapnyaAda 18 BUMN yang masuk dalam daftar Fortune Indonesia 100 kali ini. Total pendapatan mereka mencapai Rp2.763,31 triliun.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPertamina terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, termasuk kebutuhan akses air bersih dan sanitasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air bersih di Desa Pamupukan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Rabu, (20/12).
Baca SelengkapnyaPeraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca Selengkapnya