Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kongkalikong Kaligis menggugat JIS

Kongkalikong Kaligis menggugat JIS Ibu korban pelecehan di JIS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - "Paling mencurigakan terlihat ketika OC Kaligis menaikkan tuntutan dari USD 12 juta menjadi USD 125 juta. Kemudian dia menyadari tidak bisa memenangkan kasus ini karena tersangkanya bukan pegawai JIS langsung," ujar Kuasa Hukum Jakarta Intercultural School, Harry Ponto saat berbincang dengan merdeka.com di kantornya, Menara Kuningan, Jakarta Selatan, dua pekan lalu.

Harry mencurigai ada maksud terselubung di balik rekayasa kasus pelecehan seksual melibatkan guru, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman. "Itulah sebabnya kita menduga ada maksud lain di balik kasus ini," kata Harry.

Kasus pelecehan di Jakarta Internasional School memang menjadi topik hangat pada tahun 2014. Namun kasus itu kini menjadi ramai ketika akun twitter Kurawa, menggelontorkan bukti-bukti adanya rekayasa dalam kasus itu. Di mulai dari kelima pelaku yaitu pekerja kebersihan diduga melakukan sodomi terhadap siswa TK JIS, MAK. Tak berapa lama, nama dua orang guru JIS juga terseret.

Aroma rekayasa makin kentara ketika nilai gugatan perdata terhadap JIS jumlahnya fantastis. Dari USD 12 juta naik menjadi USD 125 juta. Rekayasa pun makin terkuak, ketika kuasa hukum ibu korban MAK, TP melakukan gugatan untuk mencari celah menuntut JIS melakukan ganti rugi.

Dalam dokumen surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Hatta Ali dijelaskan runut rekayasa kasus itu. Kepada Ali, istri dari Ferdinant Tjiong, Fransisca Lindia Warastuti, melaporkan dugaan rekayasa kasus itu. Bermula dari kongkalikong dilakukan OC Kaligis hingga menjerumuskan suaminya ke dalam jeruji besi.

Adalah Dooren Biehle saksi fakta disebut Fransisca mengungkap tabir itu. Dalam persidangan pada tanggal 12 Februari 2015, Dooren memberikan kesaksian 'Atas saran OC Kaligis ibu pelapor pertama mendesak Ibu Dewi Reich agar membuat laporan kedua terhadap guru JIS'. Tujuannya untuk menciptakan saksi tambahan memperkuat gugatan baru ganti rugi sebesar USD 125 juta.

Dalam gugatan pertama, OC Kaligis selaku kuasa hukum TP, mendaftarkan gugatan perdata kepada JIS. Gugatan itu berisi penggantian kerugian terhadap korban sebesar USD 12 juta. Menurut Fransisca dalam suratnya kepada Ketua MA, pada bulai Mei, TP bersama kuasa hukumnya dari kantor kuasa hukum OC Kaligis menekan Jakarta International School untuk mengganti rugi dan berdamai dengan mencabut gugatan.

TP bersedia mencabut laporan jika JIS mau mengganti rugi sebesar USD 13,5 juta. Rinciannya USD 12 juta untuk TP sedangkan USD 1,5 juta di peruntukan untuk Kuasa Hukum OC Kaligis. "JIS menolak permintaan ganti rugi tersebut antara lain karena alasan, tuduhan sodomi hanya rekayasa," ujar Fransisca dalam suratnya seperti dikutip merdeka.com.

Gagal menekan JIS untuk berdamai, TP melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates melakukan gugatan kembali kepada JIS. Gugatan kedua itu dilakukan tanggal 20 Mei 2015. Materi gugatan pun bertambah dengan meminta ganti rugi sebesar USD 125 juta. Untuk menguatkan gugatan keduanya, OC Kaligis menyuruh TP untuk mencari saksi lain.

Rekayasa pun dimulai. Melalui Dewi Rich, drama rekayasa itu pun dilakukan. Caranya dengan menyebarkan pesan elektronik kepada orang tua lain di JIS berisi mimpi anaknya bernama AL. Dalam salinan pesan elektronik beralamat dewi_reich@hotmail.com ditujukan ke beberapa alamat tertulis soal mimpi anaknya terbilang janggal. Dalam email itu, Dewi menceritakan jika anaknya telah disodomi di JIS. Dewi menulis anaknya telah diperkosa lebih dari 20 kali.

"Bukan hanya petugas kebersihan tetapi juga penjaga keamanan dan 'orang penting' dalam tim itu," tulis Dewi melalui emailnya ditujukan kepada Deana Turner dan Susie. Subjek pesannya pun berbeda, Dewi menulis 'Kesaksian Alex dan 'Putra Anda'.

Fransisca pun menuturkan kejanggalan rekayasa itu. Menurut dia, Dewi Rich dan anaknya jauh sebelum itu sudah memberikan sumpah saat Berita Acara Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kepada penyidik dia mengatakan anaknya bukanlah korban sodomi. "Bahkan pada bulan Mei ibu Dewi telah memeriksakan anaknya ke tim dokter Rumah Sakit Singapura. Hasilnya tidak ada ciri sodomi," tulis Fransisca dalam suratnya kepada Ketua MA.

Sayang kuasa hukum TP, Johan Lee tidak bisa dimintai keterangan ihwal kasus ini. Maria sekretaris Johan Lee saat dikonfirmasi mengenai pengajuan wawancara hanya mengatakan, atasannya mau menjelaskan asal pihak lawan sudah mengajukan Peninjauan Kembali. "Bapak belum mau di wawancara sebelum pihak lawan melakukan Peninjauan Kembali," kata Maria melalui sambungan selular Kamis pekan kemarin.

(mdk/arb)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jimly Asshiddiqie Akui Banyak Terima 'Teror' Menteri Kasus Putusan Batas Usia
VIDEO: Jimly Asshiddiqie Akui Banyak Terima 'Teror' Menteri Kasus Putusan Batas Usia

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya