Kongkalikong Kaligis menggugat JIS
Merdeka.com - "Paling mencurigakan terlihat ketika OC Kaligis menaikkan tuntutan dari USD 12 juta menjadi USD 125 juta. Kemudian dia menyadari tidak bisa memenangkan kasus ini karena tersangkanya bukan pegawai JIS langsung," ujar Kuasa Hukum Jakarta Intercultural School, Harry Ponto saat berbincang dengan merdeka.com di kantornya, Menara Kuningan, Jakarta Selatan, dua pekan lalu.
Harry mencurigai ada maksud terselubung di balik rekayasa kasus pelecehan seksual melibatkan guru, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman. "Itulah sebabnya kita menduga ada maksud lain di balik kasus ini," kata Harry.
Kasus pelecehan di Jakarta Internasional School memang menjadi topik hangat pada tahun 2014. Namun kasus itu kini menjadi ramai ketika akun twitter Kurawa, menggelontorkan bukti-bukti adanya rekayasa dalam kasus itu. Di mulai dari kelima pelaku yaitu pekerja kebersihan diduga melakukan sodomi terhadap siswa TK JIS, MAK. Tak berapa lama, nama dua orang guru JIS juga terseret.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Aroma rekayasa makin kentara ketika nilai gugatan perdata terhadap JIS jumlahnya fantastis. Dari USD 12 juta naik menjadi USD 125 juta. Rekayasa pun makin terkuak, ketika kuasa hukum ibu korban MAK, TP melakukan gugatan untuk mencari celah menuntut JIS melakukan ganti rugi.
Dalam dokumen surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Hatta Ali dijelaskan runut rekayasa kasus itu. Kepada Ali, istri dari Ferdinant Tjiong, Fransisca Lindia Warastuti, melaporkan dugaan rekayasa kasus itu. Bermula dari kongkalikong dilakukan OC Kaligis hingga menjerumuskan suaminya ke dalam jeruji besi.
Adalah Dooren Biehle saksi fakta disebut Fransisca mengungkap tabir itu. Dalam persidangan pada tanggal 12 Februari 2015, Dooren memberikan kesaksian 'Atas saran OC Kaligis ibu pelapor pertama mendesak Ibu Dewi Reich agar membuat laporan kedua terhadap guru JIS'. Tujuannya untuk menciptakan saksi tambahan memperkuat gugatan baru ganti rugi sebesar USD 125 juta.
Dalam gugatan pertama, OC Kaligis selaku kuasa hukum TP, mendaftarkan gugatan perdata kepada JIS. Gugatan itu berisi penggantian kerugian terhadap korban sebesar USD 12 juta. Menurut Fransisca dalam suratnya kepada Ketua MA, pada bulai Mei, TP bersama kuasa hukumnya dari kantor kuasa hukum OC Kaligis menekan Jakarta International School untuk mengganti rugi dan berdamai dengan mencabut gugatan.
TP bersedia mencabut laporan jika JIS mau mengganti rugi sebesar USD 13,5 juta. Rinciannya USD 12 juta untuk TP sedangkan USD 1,5 juta di peruntukan untuk Kuasa Hukum OC Kaligis. "JIS menolak permintaan ganti rugi tersebut antara lain karena alasan, tuduhan sodomi hanya rekayasa," ujar Fransisca dalam suratnya seperti dikutip merdeka.com.
Gagal menekan JIS untuk berdamai, TP melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates melakukan gugatan kembali kepada JIS. Gugatan kedua itu dilakukan tanggal 20 Mei 2015. Materi gugatan pun bertambah dengan meminta ganti rugi sebesar USD 125 juta. Untuk menguatkan gugatan keduanya, OC Kaligis menyuruh TP untuk mencari saksi lain.
Rekayasa pun dimulai. Melalui Dewi Rich, drama rekayasa itu pun dilakukan. Caranya dengan menyebarkan pesan elektronik kepada orang tua lain di JIS berisi mimpi anaknya bernama AL. Dalam salinan pesan elektronik beralamat dewi_reich@hotmail.com ditujukan ke beberapa alamat tertulis soal mimpi anaknya terbilang janggal. Dalam email itu, Dewi menceritakan jika anaknya telah disodomi di JIS. Dewi menulis anaknya telah diperkosa lebih dari 20 kali.
"Bukan hanya petugas kebersihan tetapi juga penjaga keamanan dan 'orang penting' dalam tim itu," tulis Dewi melalui emailnya ditujukan kepada Deana Turner dan Susie. Subjek pesannya pun berbeda, Dewi menulis 'Kesaksian Alex dan 'Putra Anda'.
Fransisca pun menuturkan kejanggalan rekayasa itu. Menurut dia, Dewi Rich dan anaknya jauh sebelum itu sudah memberikan sumpah saat Berita Acara Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kepada penyidik dia mengatakan anaknya bukanlah korban sodomi. "Bahkan pada bulan Mei ibu Dewi telah memeriksakan anaknya ke tim dokter Rumah Sakit Singapura. Hasilnya tidak ada ciri sodomi," tulis Fransisca dalam suratnya kepada Ketua MA.
Sayang kuasa hukum TP, Johan Lee tidak bisa dimintai keterangan ihwal kasus ini. Maria sekretaris Johan Lee saat dikonfirmasi mengenai pengajuan wawancara hanya mengatakan, atasannya mau menjelaskan asal pihak lawan sudah mengajukan Peninjauan Kembali. "Bapak belum mau di wawancara sebelum pihak lawan melakukan Peninjauan Kembali," kata Maria melalui sambungan selular Kamis pekan kemarin.
(mdk/arb)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Selengkapnya