Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merebut air dari cengkeraman swasta

Merebut air dari cengkeraman swasta air bersih. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Matahari baru saja bergeser beberapa derajat saat Muhammad Khoir mendorong gerobak warna birunya di sekitaran Rumah Susun Kemayoran, Jakarta Pusat. Enam belas jeriken air bersih tertata rapi dalam gerobaknya. Khoir begitu dia disapa, sudah tiga kali mondar mandir menjajakan dagangannya di sekitaran Kemayoran. Per jeriken, Khoir menjual kepada langganannya sebesar Rp 3000 rupiah.

Siang itu Khoir telah menghabiskan 32 jeriken berisi 640 liter air. Keuntungan dari selisih jualannya dia ambil sebesar Rp 2000 rupiah. Bapak dua anak ini mengambil air bersih dari juragan kontrakan tempat tinggalnya. Per jeriken, Khoir membayar Rp 1000 rupiah. "Di sini airnya tidak layak untuk dikonsumsi," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Senin siang kemarin.

Saban hari, Khoir bisa menjual sekitar 60 jerigen air dengan keuntungan Rp 60 ribu sehari. Bisnis jual beli air bersih ini memang banyak di Jakarta. Khoir merupakan salah satu dari segelintir pedagang air gerobak. Tidak hanya di Kemayoran, bahkan pemandangan pedagang air bersih dalam jeriken ini juga banyak berkeliaran di sekitar Jakarta Utara.

Kebutuhan soal air dan bisnis di sektor ini memang terkesan biasa, namun jika ditilik lebih jauh jual beli air bersih ini menjadi primadona. "Kalau lagi ramai bisa habiskan sekitar 80 jeriken," ujar Khoir.

Khoir cuma menjadi secuil kisah para pelaku bisnis air khususnya di Jakarta. Salah satu perusahaan cukup agresif melihat bisnis ini adalah Acuatico Pte. Ltd yang didirikan oleh Roslan P Roeslani dan Sandiaga Sallahudin Uno sejak 2006 lalu setelah mengambil alih saham PT Thames PAM Jaya. Kini nama itu berubah menjadi PT Aetra, sebuah perusahaan penyedia air bersih di Jakarta Bagian Timur dengan konsesi hingga 2022. Selain di Jakarta, perusahaan ini juga menyediakan air bersih di Kabupaten Tangerang, Banten.

Lain hal dengan Aetra, PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) juga menguasai konsesi penyediaan air bersih untuk wilayah tengah hingga Jakarta Barat.

Erwin Ramedhan, saksi ahli dalam gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) mengatakan jika 60 persen perusahaan swasta masuk ke Indonesia dan berinvestasi dalam bisnis air. Dia melihat, bisnis air ini digandrungi oleh asing. Padahal kata dia, seharusnya tenaga ahli di Indonesia mampu mengatasi persoalan penyediaan air bersih tanpa ada investor asing.

"Seperti yang diutarakan Pak Din (Din Syamsuddin), saya kira tidak perlu asing untuk mengatasi soal ketersediaan air di sini," ujarnya melalui telepon seluler kemarin.

Erwin melihat jika ceruk bisnis air bukan hanya diminati oleh asing, akan tetapi investor lokal juga. "Saya kira Indonesia terbuai perspektif investasi asing, kalau di bidang air bukan sesuatu yang susah," katanya.

Ribut-ribut soal bisnis air ini sebenarnya berawal dari uji materi UU SDA ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon terdiri dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua Lembaga Al Jami'yatul Washilah, Perkumpulan Vanaprastha, dan sejumlah pemohon perorangan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU SDA, di antaranya Pasal 6, 7, 9, 10, 26, 29, ayat (2) dan ayat (5). Alasan gugatan karena ada keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air.

Keterlibatan swasta, menurut pemohon, mengakibatkan pergeseran makna air sebagai milik publik menjadi barang komoditas yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Poin keterlibatan swasta ini ada pada Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) UU SDA.

Pergeseran itu terendus saat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pada Pasal butir 9 menyebut penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta atau kelompok masyarakat. Pemohon menilai PP tersebut merupakan bentuk swastanisasi pengelolaan air secara terselubung.

Selanjutnya, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU SDA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: segala sumber daya alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Mahkamah juga memutuskan kembali diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Ternyata, campur tangan swasta dalam pengelolaan air memiliki dampak. Hal itu bisa dilihat dari pelayanan penyediaan air dan tarif air bersih di masyarakat. Seperti di Jakarta, tarif air bersih dipatok sebesar Rp 7.200 per meter kubik. Tarif tersebut terbilang mahal lantaran air yang didapat tidak sesuai. "Terkadang bau dan kotor," kata Rizki, salah seorang pengguna jasa pengelolaan air minum kemarin.

Padahal saban bulan, Rizki melanjutkan, harus mengeluarkan kocek lumayan besar, paling tidak Rp 150 ribu per bulan untuk membayar biaya air bersih. "Itupun hanya untuk cuci piring, baju dan mandi," ujarnya.

Pegiat lingkungan juga pemerhati air dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Muhammad Reza Sahib mengatakan jika kenaikan tarif air kepada warga Jakarta harusnya sesuai dengan instruksi gubernur. Sejak 2007, ketika Gubernur Fauzi Bowo menjabat, hingga kini kenaikan tarif air tidak pernah ada.

"Mereka menaikkan tarif sepihak dengan membebankan pajak kepada pengguna," katanya melalui telepon seluler semalam. Padahal menurut Reza, penetapan pajak di kertas tagihan membuktikan jika air menjadi barang komersil. "Itu membuktikan jika air menjadi komersil, dijual belikan," ujarnya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur Bali Singgung Warga Ribut Saat Tarif Air Naik: Beli Pulsa Rp200.000 Tak Pakai Mikir
Gubernur Bali Singgung Warga Ribut Saat Tarif Air Naik: Beli Pulsa Rp200.000 Tak Pakai Mikir

Biaya administrasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali naik menjadi Rp10.000 per bulan.

Baca Selengkapnya