Pilkada itu konflik yang dilembagakan
Merdeka.com - Husni Kamil Manik mungkin sibuk saat merdeka.com mengajukan wawancara via telepon pada Kamis, kemarin. Pesan singkat maupun panggilan telepon ke selulernya juga tidak ada jawaban. Terdengar kabar, Husni Kamil memang sedang berada di Bandung untuk menghadiri Festival Hari Anti-Korupsi diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pesan pengajuan wawancara baru dibalas hampir lima jam setelahnya. Itu pun harus berkali-kali menekan pesan dan memanggil selulernya. Ketua Komisi Pemilihan Umum itu pun akhirnya luluh dan bersedia memberikan waktu. "Ok Mas Arbi, ndak bisa lama ya?," jawab Husni singkat pukul 19.48 WIB, semalam.
Sehari sebelumnya, 264 daerah menggelar Pilkada serentak. Namun, lima daerah terpaksa ditunda karena baru dapat kabar putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sehari sebelum pesta demokrasi itu berlangsung. Meski demikian, Husni mengatakan jika penyelenggaraan pemilihan itu bisa berjalan dengan lancar.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya.
"Semua berjalan, secara umum berjalan dengan baik. Ada insiden kecil-kecil ya, itu namanya di luar prediksi kita dan tidak mengganggu proses yang ada," ujarnya.
Berikut petikan wawancara Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada Arbi Sumandoyo dari merdeka.com terkait pelaksanaan Pilkada Serentak.
Bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak yang telah berlangsung kemarin?
Kalau kami kan melihat langsung atau laporan dari daerah. Sejauh ini berjalan dengan lancar. Kemudian agenda yang telah dijadwalkan bisa dijalankan. Pemungutan suara juga tidak ada kejadian yang luar biasa. Semua berjalan, secara umum berjalan dengan baik. Ada insiden kecil-kecil ya, itu namanya di luar prediksi kita dan tidak mengganggu proses yang ada.
Nah sekarang prosesnya rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pasca-penghitungan Pilkada kemarin, KPU di daerah telah mengirim informasi. Mengirim dokumen, formulir C1 yang hasil scanning dan sudah dipublikasi di website KPU. Nah itu berjalan bisa lebih awal. Ada yang mengirim pada pukul 15.00 WIB sore sudah ada yang mengirim. Ya pukul 14.00 WIB lebih lah sudah ada yang mengirim dan mempublikasi.
Kami mempublikasi formulir C1 itu sampai tadi pukul 18.00 WIB, sudah ada 30 persen yang masuk antara 80 sampai 100 persen formulir C1 di daerahnya. Dan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memeriksa, kemudian melakukan pengawalan terhadap perolehan suara di setiap daerah. Sehingga peluang untuk terjadinya manipulasi itu begitu kecil.
Bagaimana dengan lima daerah yang pelaksanaan Pilkada-nya diundur?
Lima daerah yang pelaksanaannya ditunda. Penundaan itu akibat dari terbitnya keputusan di PTUN di tiga lokasi itu adalah Kota Medan, Kota Jakarta dan Kota Makassar. Nah dua diputuskan oleh PTUN Medan, satu oleh PTUN Jakarta dan dua oleh PTUN Makassar yang keluar pada 8 Desember 2015. Dari lima putusan itu, dua bersifat final di tingkatan PTUN. Tiga lagi yaitu putusan sela. Baik putusan final dan sela ini, menyebabkan tidak bisa diselenggarakan pemungutan suara tanggal 9 Desember itu.
Ada yang mengatakan antara KPU dan Bawaslu di daerah tidak konsisten terkait penetapan pasangan calon kepala daerah?
KPU tidak konsistennya di mana?
Ada calon bermasalah hukum ngotot dan lolos mendaftar?
Coba tunjukan datanya yang mana ya.
Ada sekitar 188 calon kepala daerah diduga bermasalah secara hukum?
Saya tidak pernah dengar itu. Itu kan sumir, kalau mau dipublikasikan harus jelas lah datanya. Itu di mana sampai 180 itu. Yang perlu saya tegaskan, KPU konsisten dalam menentukan menjalankan aturan yang dibuat itu. Kalau ada di luar KPU yang punya kewenangan, mengoreksi putusan KPU itu soal lain. Tetapi kami konsisten menjalankan undang-undang.
Artinya tetap menjalankan undang-undang?
Ya berdasarkan undang-undang dan peraturan undang-undang itu sendiri.
Lalu bagaimana dengan situasi beberapa daerah saat Pilkada kemarin ada yang memanas?
Namanya Pilkada itu kan, pemilihan atau Pemilu itu adalah konflik yang dilembagakan. Kalau ada dinamika ya itu hal yang biasa saja.
Sejauh ini tidak ada daerah yang berpotensi terus memanas?
Kalau namanya dinamika itu pasti ada konflik. Konflik yang dilembagakan. Jadi kalau ada konflik, kemudian perseteruan, selagi masih berjalan sesuai dengan aturan tidak masalah. Yang dibilang memanas, justru adem ayem saja. Bagaimana tuh yang baiknya yah.
Kapan rekapitulasi keseluruhan penghitungan suara?
Kalau untuk tingkatan kabupaten dan kota itu tanggal 16. Kemudian dua hari setelahnya untuk sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, mereka juga akan melakukan rekap akhir.
Apa catatan kecil dari pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung kemarin?
Kalau kekurangannya adalah apa sih, tetapi secara umum pelaksanaan kemarin itu sudah baik, begitu.
Bagaimana dengan beberapa daerah yang sepi peminat mendatangi TPS?
Kalau sosialisasi dilakukan penyelenggara itu, sejak awal tahapan dimulai sudah dilakukan. Kami di awal sudah melakukan pendataan pemilih. Waktu pendataan pemilih itu petugas datang ke rumah-rumah, pasti mereka berinteraksi dengan masyarakat dan itu juga kita sudah mulai bulan Juni yang lalu. Nah itu sudah disosialisasikan. Kemudian setelah pasangan calon ditetapkan, KPU juga membuat pengumuman untuk kampanye, kami juga memberikan bahan kepada mereka untuk disebar. Nah sosialisasi juga yang tugas kami itu, kami lakukan nah sampai kemudian baik sosialisasi langsung dan tidak langsung kami lakukan juga.
Tidak langsung melalui media, kemudian melakukan sosialisasi, begitu dan berdialog dengan perwakilan-perwakilan masyarakat, sampai kami juga melakukan sosialisasi yang paling masif ialah menyebarkan surat pemberitahuan ini. Atau yang dikenal masyarakat dengan surat undangan itu. Nah petugas kami melakukan ke alamat pemilih dan di domisili itu, petugas kami melakukan dialog dengan pemilih. Jadi itu dilakukan sebelum pemungutan suara. Jadi kami sudah melakukan sosialisasi yang masif sebagai penyelenggara Pemilu.
Nah soal mereka tidak hadir ke TPS, mungkin perlu didalami lagi apa yang menjadi alasannya. Karena sosialisasi dilakukan KPU itu saja, sudah cukup, karena itu sifatnya penyebaran informasi. Tetapi untuk pemilih mau memilih itu, tentu dia membutuhkan alasan yang kuat memilih di antara calon-calon yang ada. Bisa saja dia tidak mau mendatangi TPS, karena menurut dia tidak ada pilihan di antara yang ada itu. Bukan berarti yang bersangkutan tidak tahu ada pemilihan. Tahu dia ada pemilihan, tahu dia ada calon-calon, tetapi tidak ada yang mewakili dia.
Dari data yang masuk di KPU berapa persen jumlah pemilih yang hadir ke TPS?
Ini masih bergerak karena masih masuk datanya semua ya. Tadi saya lihat laporannya, ada yang sampai 92 persen di Mamuju Utara. Berarti delapan persennya tidak datang. Nah ada juga tidak sama sekali seperti Kota Medan itu. (mdk/arb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaSetiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaSalah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.
Baca SelengkapnyaPilkada dan Pemilu serentak memiliki beberapa perbedaan mendasar.
Baca SelengkapnyaPilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.
Baca SelengkapnyaApa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar
Baca SelengkapnyaPenting untuk menjaga toleransi dan kerukunan selama pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu proses demokrasi yang krusial di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKonflik menjadi salah satu aspek yang tidak dapat lepas dalam kontestasi pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaBerikut ini sejarah awal Pilkada di Indonesia yang mencerminkan transformasi
Baca SelengkapnyaPilkada merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya