Proses Panjang Mengganti Logo Halal
Merdeka.com - Ragam komentar muncul di media sosial saat Kementerian Agama mengumumkan logo halal yang baru pada 13 Maret lalu. Banyak yang mengkritik bentuk dan tulisannya. Warganet berlomba-lomba membuat tandingan logo halal versi mereka.
Seperti yang dilakukan oleh Apriliaa Muktirina, ilustrator dan desainer grafis asal Yogyakarta. Dia membuat puluhan logo halal dengan menggunakan ikon kota-kota di Indonesia. Misalnya, ada logo halal yang mengambil bentuk jembatan Ampera Palembang, ada juga yang berbentuk Monas, hingga bentuk hewan komodo.
"Kemarin sempat ramai di dunia maya tentang logo halal yang baru, nah kali ini aku iseng bikin logo, kalau (logo halal dibuat) versi semua provinsi (sekarang jadi kota) bakal jadi kayak apa. Jujur paling susah versi Suroboyo," tulis Apriliaa di akun Facebooknya, 16 Maret lalu.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Apriliaa mengaku membuat berbagai logo halal itu di sela-sela pekerjaannya menggambar dan mengurus rumah. "Jadi ngebut mohon dimaklumi kalo meleyot. Tapi intinya ini semua hanya iseng belaka."
©Facebook/Apriliaa MuktirinaLogo halal tandingan buatan Apriliaa itu mendapat apresiasi positif netizen dan dibagikan ribuan kali di berbagai platform media sosial. "Keren banget, merespons kebijakan dengan inovasi," tulis Ari di kolom komentar Facebook.
Munculnya berbagai logo halal verzi netizen itu menjadi semacam sindiran atas logo halal baru yang diterbitkan sesuai keputusan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 tahun 2022. Logo berwarna ungu itu ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan berlaku sejak 1 Maret 2022.
"Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan/lurik," tulis Kemenag dalam infografis yang dibagikan di Instagram @Kemenag_ri Minggu 13 Maret lalu.
Kata halal yang ditulis dengan kaligrafi berbentuk gunungan memiliki arti seperti kehidupan manusia. Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. "Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta," jelas Kemenag.
Motif surjan dalam logo halal juga memiliki makna filosofis yang dalam. Unsur-unsur keislaman seperti rukun iman hingga batasan atau pembeda terkandung dalam logo tersebut. Pembuatan logo tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Surjan juga disebut pakaian takwa. Oleh karena itu, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, di antaranya bagian leher baju surjan memiliki tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
"Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia," tulis Kemenag.
Integrasi Budaya Islam dan Nusantara
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menanggapi santai pro kontra yang muncul terkait logo halal yang baru. Dia menyebut banyak yang melihat logo tersebut dari model atau bentuknya, ketimbang substansi.
"Kami merespons secara positif dan terbuka saja menerima masukan-masukan. Dan itu wajar karena ini hal yang baru. Hal yang baru tentu menimbulkan rasa ingin tahu, penasaran," kata Aqil saat diwawancarai merdeka.com Rabu (16/3) lalu.
Aqil menjelaskan, bentuk logo halal yang baru memang mirip dengan 'gunungan' dalam wayang kulit, kemudian juga mirip juga dengan kubah masjid yang dipahami sebagai simbol umat Islam. "Wayang adalah simbol dari tradisi budaya, jadi ini integrasi dari nilai-nilai budaya Islam dan budaya Indonesia," ujarnya.
Aqil menolak pendapat yang menuding logo halal itu terlalu 'Jawasentris'. "Kalau kita mau membaca sejarah wayang di Indonesia, bahwa wayang itu juga dikenal bentuk dan coraknya yang bervariasi dari suku bangsa di Indonesia. Wayang kan dikenal di luar Jawa, Sumatera, Kalimantan, Lombok, Bali," paparnya.
"Jadi tidak betul wayang itu Jawasentris karena itu artefak-artefak tradisi budaya Nusantara," tegasnya.
Soal tulisan halal dalam huruf Arab yang disebut sulit dibaca, Aqil menyatakan, itu merupakan bagian dari seni kaligrafi. "Ini cukup artistik nih. Jadi ada seni budaya Islam karena ada kaligrafinya ada macam-macam. Yang jelas itu huruf 'ha' jelas, 'lam alif' jelas bukan ro. Lam terakhir itu adalah jelas huruf lam bukan kaf," kata Aqil.
Sebelum akhirnya memutuskan desain yang dipilih, Aqil mengungkapkan, ada 12 desain logo yang diseleksi oleh BPJPH. Bentuknya beragam, segi empat, segitiga, dan bulat, termasuk warna dan desain huruf arabnya. Pihaknya kemudian melakukan diskusi bersama tim yang dibentuk dan konsultan.
"Mereka melakukan kajian menggunakan referensi-referensi keindonesiaan, referensi keislaman dan juga membandingkan dengan logo-logo halal yang ada di seluruh dunia," kata Aqil.
Aqil mengakui, tim BPJPH sempat kesulitan memutuskan. Beberapa pertimbangan yang menjadi acuan adalah logo halal itu harus terlihat jelas dalam kemasan dan terbaca jelas. Kemudian, desainnya tidak memakan tempat.
"Maka yang harus kita ambil, pertimbangkan adalah mudah dipasang, mudah terlihat, gampang dibaca supaya konsumen melihat jelas. Jadi ketemulah pilihannya itu. Karena itu juga kental filosofi makna keislaman dan keindonesiaannya," jelas Aqil.
"Saya kira kalau dengar komen-komen pro kontra, ada yang menganggap bahwa ini sederhana, mudah, justru pilihan kami memang pertimbangan itu. Terutama bentuk label halal itu elegan, sederhana. Tidak ribet gitu loh," jelasnya.
Satu hal yang diakui Aqil, kaligrafi tulisan halal dalam huruf Arab yang dipilih memang belum banyak dikenal umum. "Itu saja yang membuat ini menjadi pro kontra. Tapi kita kasih penjelasan," tukasnya.
Bukan Kewenangan MUI Lagi
Sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal kini menjadi kewenangan Kemenag melalui BPJPH. Sebelumnya, proses ini berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, MUI tetap diberi kewenangan untuk menetapkan fatwa halal suatu produk yang diajukan.
Aqil memaparkan, perubahan besar yang dilakukan yakni pelayanan pengurusan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem online sejak Desember 2021. Semua pelayanan dilakukan berbasis elektronik dan digital.
Kemudian, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh berbagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor dengan sistem yang berbeda, kini diintegrasikan.
"Jadi semua satu pintu lewat BPJPH, lalu diproses di dalam dengan integrasi sehingga memberikan kemudahan pelayanan sertifikasi," ujarnya.
Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal, lanjut Aqil, bisa mengecek sampai di mana proses yang sudah dilakukan BPJPH. Demikian juga dengan biaya pengurusan yang kini lebih terjangkau.
Sejak Desember 2021, biaya sertifikasi halal yang dulunya paling murah Rp3 juta, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil diturunkan menjadi Rp300.000 yang mengikuti sertifikasi skema self declare dan Rp650.000 untuk UMK yang skema reguler.
"Itu karena kita ingin menerapkan prinsip layanan prima berkualitas terhadap pelaku usaha dengan semangat murah, cepat, mudah," jelasnya.
Dengan sistem yang baru, Aqil menyebut, proses sertifikasi halal hanya membutuhkan waktu 21 hari. Di BPJPH tiga hari, di LPH 15 hari, dan di MUI tiga hari.
"Secara jujur kita terbuka mengatakan bahwa ada juga yang lewat dari 21 hari. Karena mungkin ada salah inputnya. Tapi dalam banyak hal juga kita sudah berhasil melakukan sertifikasi yang lebih cepat. Belum sampai 21 hari sudah selesai," jelasnya.
Tidak Ingin Memberatkan Pelaku Usaha
Ahmad Dhani, pemilik usaha makanan dimsum dengan merk 'Haji Dhani' di kawasan Depok sedang mempersiapkan berbagai dokumen untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat halal yang habis sejak 2019 lalu. Dia menyebut, prosedur yang dia jalani saat ini lebih ketat dibanding sebelumnya.
Dhani pertama kali mengurus sertifikat halal pada 2017. Saat itu, dia bersama sejumlah UMKM di Kota Depok mendapat bantuan dari Dinas Industri dan Perdagangan untuk mengurus secara kolektif. Biayanya pun gratis.
"Sekarang karena perpanjangan, saya harus mengurusnya sendiri. Biayanya sekitar Rp3 jutaan. Semua online," ujar Dhani kepada merdeka.com.
Selain mengisi formulir pendaftaran di website, Dhani juga harus mengisi daftar jenis bahan-bahan yang dipakai untuk pembuatan dimsum. Semua bahan harus berlabel halal. Termasuk juga proses pembuatannya.
"Jadi produk kita dinilai halal dan tidaknya berdasarkan bahan-bahan yang kita pakai. Kalau ada salah satu bahan yang tidak sesuai, biasanya tidak bisa diinput. Prosesnya tidak bisa lanjut," jelasnya.
Label halal, kata Dhani, kini menjadi syarat wajib bagi pengusaha makanan. Produk makanan tidak akan mendapatkan izin edar dari BPOM sebelum mendapatkan sertifikat halal.
"Misalnya kita mau jual ke mal-mal, yang ditanya itu kan izin edar dari BPOM. Kalau kita enggak ngurus sertifikat halal, enggak bisa dapat izin edar," ujarnya.
Soal perpanjangan sertifikat halal, Dhani mengeluhkan, seharusnya untuk setiap produk yang sebelumnya sudah mendapatkan label halal, tidak perlu lagi melakukan perpanjangan. Apalagi biaya perpanjangan cukup mahal.
"Itu yang Rp300 ribu sebenarnya cuma biaya pendaftaran saja. Karena kita ada biaya lainnya yang harus dibayar misalnya untuk pengujian produk kita oleh LPH. Teman-teman UMKM agak keberatan di situ. Kecuali kalau saya membuat produk baru dengan bahan yang berbeda, itu baru boleh diuji halal lagi. Kalau produknya sama, bahannya sama, cara buatnya sama, untuk apa pakai proses perpanjangan lagi," tuturnya.
Terkait desain logo halal yang baru, Dhani menilai sebenarnya tidak memberatkan. Apalagi ada masa transisi bagi pelaku usaha yang sudah membuat kemasan dengan logo halal yang lama masih bisa menggunakan hingga 2026.
"Paling penyesuaian saja di bagian warna. Ada yang terpaksa mengganti warna kemasan biar warnanya tidak bentrok dengan logo halal yang baru," ujarnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, perubahan yang dilakukan tidak bertujuan memberatkan pelaku usaha. Label halal model baru digunakan untuk produk-produk yang didaftarkan per 1 Maret lalu dan seterusnya.
"Bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan logo halal MUI pakai saja. Kalau dia punya stok (kemasan) masih banyak, tunggu saja, pakai saja sampai habis. Tunggu stoknya habis. Setelah habis dia mau cetak baru, ikut label yang sekarang. Label halal MUI pada saatnya secara bertahap label MUI tidak berlaku lagi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca SelengkapnyaPada video yang viral itu, judul lagu Halo-Halo Bandung diubah jadi Hello Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaKumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKominfo Bantah Media Sosial Elaelo yang Viral Disebut Buatan Pemerintah, Lantas Siapa yang Punya?
Baca SelengkapnyaDia menyarankan agar hak paten dan hak cipta didaftarkan guna memberi kepastian secara hukum.
Baca Selengkapnya