Sandiaga Uno: Turis Asing Tak Boleh Bekerja di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku mendapat banyak laporan perihal kelakuan nakal turis asing di Bali. Ada juga yang berbisnis secara ilegal.
Kemenparekraf, kata Sandi, tidak punya tim khusus yang memantau aktivitas wisatawan asing di Indonesia. Pihaknya mendukung langkah Ditjen Imigrasi yang telah menambah personel Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk diterjunkan ke Bali.
"Menurut laporan Ditjen Imigrasi saat ini kondisi Bali sudah jauh lebih baik karena operasi pengawasan cukup efektif, memberi pesan dan efek jera pada WNA di Bali untuk menaati peraturan, budaya, dan nilai lokal," kata Sandiaga.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa tujuan utama dari pungutan wisatawan asing di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Apa yang dibahas oleh industri pariwisata Bali saat bertemu Pj Gubernur? Selain membicarakan sejumlah isu di bidang pariwisata, pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
Pemerintah tengah fokus mengembangkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Diharapkan, para turis asing menghabiskan masa tinggal yang lebih lama dan menghabiskan lebih banyak uang.
Sandi juga mengingatkan, ada aturan yang harus dipatuhi WNA untuk bisa melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Berikut wawancara tertulis Menparekraf Sandiaga Uno dengan wartawan merdeka.com, Ronald.
Setelah pandemi, apakah kedatangan turis asing ke Indonesia sudah normal?
Pada tahun 2020 ketika Covid-19 melanda, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 4,02 juta kunjungan atau turun sebesar 75,03 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2019 yang berjumlah 16,11 juta kunjungan.
Syukurlah karena berbagai kebijakan pemerintah yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan pengendalian pandemi best practice di dunia. Hasilnya, pada tahun 2022 sektor ekonomi dan pariwisata berangsur-angsur bangkit.
Target kunjungan wisman pada 2022 tercapai. Target kita 3,6 juta, ternyata mencapai 5,47 juta kunjungan, atau naik 251,28 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada tahun 2021. Karenanya, pada tahun 2023, target kunjungan wisman kita tingkatkan dua kali lipat dibandingkan tahun 2022 menjadi sebanyak 3,5 juta (target bawah) hingga 7,4 juta (target atas) untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan perekonomian industri pariwisata dalam negeri.
Untuk kuartal I ini, kami optimis kunjungan wisman akan mencapai 20 persen di atas target. Karenanya, kami optimis target kunjungan wisman pada akhir tahun 2023 akan tercapai. Kebangkitan kunjungan wisman ini dapat kita capai bersama-sama dengan 3G, yaitu Geber (Gerak Bersama), Gercep (Gerak Cepat), dan Gaspol (Garap Semua Potensi Lapangan Kerja), serta peningkatan jumlah kegiatan pariwisata danekonomi kreatif di Indonesia.
Selain ke Bali, destinasi mana yang banyak dikunjungi turis asing saat ini?
Bali memang menjadi destinasi wisata nomor satu di Indonesia dan saat ini tahap pemulihannya sangat baik. Bali bahkan dinobatkan sebagai peringkat kedua Destinasi Terpopuler di Dunia 2023 versi situs perjalanan TripAdvisor. Atau naik dua peringkat dari tahun 2022.
Bali, Jakarta, dan Batam-Bintan (Kepulauan Riau) merupakan pintu masuk utama wisman ke Indonesia. Kunjungan wisman melalui tiga pintu tersebut mencapai sekitar 90%. Melalui pintu-pintu tersebut kemudian wisman berpergian menuju destinasi di sekitarnya seperti ke Labuan Bajo, Lombok-Mandalika, Borobudur dan Bromo Tengger Semeru.
Kami berharap ke depannya bukan hanya Bali yang menjadi destinasi terpopuler di dunia, karena Indonesia juga memiliki 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), yaitu Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Likupang di Sulawesi Utara. Bali diharapkan dapat berperan sebagai pengumpan bagi lima DSP lainnya.
Viral kelakuan turis asing yang berulah di Bali. Apakah Kemenparekraf punya tim pengawasan?
Kemenparekraf tidak memiliki tim khusus. Namun, kami memberikan dukungan terhadap langkah Ditjen Imigrasi, Kemenkum HAM, yang telah menambah personel Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk diterjunkan ke Bali.
Menurut laporan Ditjen Imigrasi saat ini kondisi Bali sudah jauh lebih baik karena operasi pengawasan cukup efektif, memberi pesan dan efek jera pada WNA di Bali untuk menaati peraturan, budaya, dan nilai lokal.
Kami terus berupaya untuk menekan aksi-aksi tidak pantas yangdilakukan oleh oknum wisman, melalui sosialisasi etika ketika berwisata di Indonesia pada beberapa kanal sosial media, website dan mitra biro perjalanan.
Bagaimana soal pemantauan atau pengawasan pemberian visa berkunjung terhadap orang asing?
Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait (imigrasi, bea cukai, karantina/kesehatan) maupun petugas bandara (PT Angkasa Pura I/II) untuk memberikan pelayan prima kepada wisatawan di pintu-pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan lintas perbatasan. Pelayanan prima juga meliputi kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya orang asing yang merugikan negara.
Benarkah pengawasan turis asing di Bali lemah? Apakah longgarnya aturan ini demi mengejar target jumlah wisatawan?
Masyarakat kita sangat terbuka dan menyambut kedatangan turis asing (wisman) dan 'menggelar karpet merah' buat mereka. Sebagai imbal baliknya, mereka harus mematuhi segala peraturan maupun norma dan adat istiadat masyarakat setempat. Kami akan tindak tegas jika mereka melanggar hukum. Kami ingin memastikan agar wisatawan bisa berkegiatan wisata dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.
Kemenparekraf menyayangkan adanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum wisatawan mancanegara yang meresahkan warga sekitar maupun wisatawan lainnya yang sedang berkunjung ke Bali, akhir-akhir ini. Hal tersebut berpotensi merugikan pariwisata Bali yang saat ini mulai bangkit kembali dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, serta tengah berupaya untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Saat ini, pemerintah fokus pada pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan (quality and sustainable tourism) dengan demikian turis yang datang diharapkan mempunyai lama tinggal (length of stay) lebih panjang dan pengeluaran (spending money) lebih besar karena mereka ingin menikmati kegiatan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan dengan mematuhi aturan, norma, dan etika yang berlaku di negara dan masyarakat yang dikunjungi.
Muncul usulan pencabutan visa on arrival terhadap beberapa negara seperti Rusia dan Ukraina yang warganya suka berulah di Indonesia. Apa sikap Kemenparekraf?
Saat ini belum ada keputusan untuk mencabut fasilitas visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina. Keputusan tersebut merupakan wewenang sepenuhnya dari Ditjen Imigrasi. Meskipun, untuk memutuskan penghapusan VoA bagi turis asing dari Rusia dan Ukraina membutuhkan pembahasan lintas kementerian.
Terkait pencabutan fasilitas VoA ini perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut untuk tetap mengoptimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap mempertahankan martabat dan ketertiban di destinasi wisata.
Upaya pemerintah daerah, melibatkan masyarakat lokal dan aparat keamanan, saat ini mengintensifkan pengawasan terhadap turis nakal sebagai langkah yang tepat. Namun yang paling penting sekarang adalah mengatasi berbagai pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara.
Untuk itu ada beberapa hal yang dibutuhkan di antaranya: Mekanisme kontrol pelaksanaan penegakan hukum, kontrol kepolisian dan izin usaha berkaitan dengan K/L lain; bagaimana agar WNA dapat memahami aturan yang berlaku, seperti mereka telah mengetahui sebelumnya negara yang akan dikunjungi melalui sosialisasi dari instansi terkait yang ada di luar negeri, contohnya kedubes dan lain-lain.
Saat ini Kanwil Kemenkum HAM juga sudah memiliki hotline, untuk pelaporan jika ada yang mengetahui adanya pelanggaran dari wisman (penyalahgunaan visa). Call Center Layanan Hukum 0361-224-856, Layanan Hukum melalui Whatsapp 0811-3811-181.
Kemudian, perlunya pengawasan dan penertiban oleh peran pelaku usaha kepada wisatawan asing dan sanksi sosial yang akan diberikan.
Jika ingin berbisnis secara legal, prosedur apa yang harus dilakukan WNA?
Pada prinsipnya pemerintah memberi kemudahan masuknya investor asing (PMA), terutama yang akan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri dan KEK Pariwisata. Kemudahan tersebut selain berupa kemudahan perizinan, juga dengan memberikan insentif fiskal.
Namun, perlu diingat bahwa WNA yang ingin mendirikan perusahan di Indonesia harus mengikuti beberapa prosedur yang berlaku sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penanaman Modal Asing (PMA) wajib berbentuk Peseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, merujuk pada UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru oleh UU Cipta Kerja, di mana telah diganti dengan UU 2/2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya yaitu Permenkum HAM No.21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar yaitu modalnya lebih dari Rp10 miliar. Selain itu, perlu diperhatikan pula kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh PMA sesuai dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, juga perizinan berusaha berbasis risiko pada kegiatan usaha yang akan dilakukan
Untuk menjaga iklim investasi dan kondusivitas berusaha bagi pelaku usaha, berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 bahwa kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan berusaha saat ini dilakukan secara terintegrasi bersama-sama instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Mengapa banyak wisatawan yang datang ke Indonesia malah kemudian melakukan bisnis? Apakah pengawasan kurang tegas?
Pemerintah tegas melarang turis asing yang datang ke Indonesia, tidak sesuai dengan visa yang mereka ajukan sebagai visa kunjungan/wisata, atau bahkan bekerja/berbisnis secara ilegal di Indonesia.
WNA yang ingin bekerja atau berbisnis di Indonesia harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bagi WNA yang bekerja tanpa izin atau tidak memiliki Vitas di wilayah Indonesia maka telah melakukan pelanggaran hukum, untuk itu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA tersebut. Selain sanksi administratif, dapat juga sanksi pidana bagi WNA yang menyalahgunakan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Untuk mengantisipasi kegiatan WNA yang menyalahgunakan visa/izin tinggal yang mereka miliki diperlukan komitmen bersama dari para stakeholder terkait serta peran masyarakat melalui satgas pengawasan dan penindakan.
Bali menjadi tujuan para pekerja digital nomad. Apa yang dilakukan Kemenparekraf?
Digital nomad adalah pekerja yang dapat bekerja dari mana saja dan umumnya bekerja di bidang digital/IT (misalnya seperti programmer, developer, dsb). Mereka bekerja untuk klien dari manapun di dunia yang tidak mengharuskan pertemuan secara fisik.
Tingginya permintaan wisatawan digital nomad untuk bekerja di Bali (Bali menjadi destinasi favorit bagi para pekerja digital nomad) mendorong pemerintah mengeluarkan kemudahan visa bagi mereka.
Pemerintah tidak melarang aktivitas digital nomad selama mereka tidak menggantikan keuntungan yang seharusnya diutamakan bagi warga negara Indonesia, terutama jika mereka merupakan pegawai dari perusahaan global tambahan aktivitas yang menguntungkannya.
Bila WNA tersebut melakukan bisnis di Indonesia dan secara langsung bersinggungan dengan pekerjaan masyarakat Indonesia, tentu pemerintah akan menolak secara tegas.
Ada juga WNA yang menyewa properti, rumah, vila, yang kemudian disewakan lagi ke pihak ketiga. Apakah Kemenparekraf mengetahui?
Kemenparekraf banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga negara asing (WNA) yang melakukan bisnis ilegal penyewaan properti, rumah, vila yang merugikan masyarakat, pelaku usaha akomodasi (hotel dan restoran), maupun pemerintah.
Kami mendukung Pemprov Bali yang tengah mengharmonisasi Satgas Pariwisata yang anggotanya terdiri dari lintas unsur/institusi; imigrasi, kepolisian, dinas pariwisata, satpol PP, asosiasi pariwisata dalam upaya mengimplementasikan kepariwisataan Bali berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan, di antaranya dengan menertibkan dan memberi sanksi kepada WNA melakukan bisnis ilegal penyewaan properti, rumah, vila.
PP Nomor 103 Tahun 2015 telah diatur kepemilikan properti oleh WNA mendapatkan Hak Pakai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Selain itu dalam UU Cipta Kerja menyebutkan WNA atau PMA tidak boleh berusaha di skala kecil, mikro, dan menengah.
Sehingga untuk kegiatan usaha pengalihan hak sewa oleh WNA bisa dikategorikan ilegal. Rekomendasi untuk para pelaku usaha penyewaan property agar dapat membuat perjanjian dengan klausul pemutusan kontrak bagi pengalihan sewa ke pihak lain.
Belakangan banyak WNA yang merambah bisnis kecil seperti penyewaan motor, fotografer, hingga guide. Apa yang dilakukan Kemenparekraf?
Pemerintah tegas melarang turis asing melakukan bisnis di Indonesia yang secara langsung bersinggungan dengan pekerjaan masyarakat seperti disebut di atas, yang belakangan ini meresahkan masyarakat lokal, dan mengancam kelangsungan usaha mereka akibat munculnya bisnis ilegal WNA.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan warga negara asing atau PMA dengan modal besar dalam bentuk badan usaha dapat mengajukan izin usaha dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan pada sistem OSS.
Dari OSS tersebut dapat dilihat perizinan usaha, jumlah tenaga kerja, modal, dll.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kasus pungli petugas Imigrasi kepada turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, ritual itu ternyata terjadi di daerah Kabupaten Karangasem, bukan di Ubud Kabupaten Gianyar.
Baca SelengkapnyaSandiaga pun mencontohkan Bali sebagai destinasi yang telah menjadi pilihan utama.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaMemang para bule di Bali kerap bertingkah absurd. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaSejumlah kritikan itu lantas ramai diperbincangkan serta ditanggapi beragam komentar oleh warganet Indonesia.
Baca Selengkapnya