Profil
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lahir di tahun 2002 berkat munculnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002. Sejak berdiri, KPI terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).
Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3.
Untuk menjalankan program-programnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS.
Kelembagaan independen ini dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI.
Lebih lanjut, Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran. Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.
Anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), sementara KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Riset dan analisa oleh Bramy Biantoro