Cegah Konten Langgar Aturan Pilkada, TikTok Gandeng KPU dan Bawaslu
Ada juga Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Pilkada akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Untuk mencegah konten-konten yang melanggar aturan Pilkada di platform-nya, TikTok menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
TikTok mengajak para anggota dari kedua lembaga penyelenggara Pemilu untuk memahami berbagai kebijakan platformnya, termasuk bagaimana anggota dapat memanfaatkan platformnya untuk melindungi jalannya Pilkada 2024.
Ada juga Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024, hasil kolaborasi bersama Bawaslu dan KPU.
"Kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata. Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 2024 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna," ungkap Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu dan KPU yang turut hadir di acara lokakarya memberikan apresiasi terhadap TikTok atas berbagai upaya proaktif yang telah dilakukan selama Pemilu 2024.
"Kami mengapresiasi TikTok Indonesia yang sudah mengadakan lokakarya ini dan membagikan kebijakannya untuk bersama-sama menjaga Pilkada. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk sebanyak-banyaknya berbagi informasi akurat mengenai Pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi," ujar Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak semata menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga pemerintah lain, tapi juga membutuhkan peran masyarakat serta platform digital sebagai salah satu sumber informasi yang hadir secara cepat bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik berbagai inisiatif yang dilakukan TikTok, khususnya dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada dan melawan bahaya misinformasi dan disinformasi di ranah digital," ujar Komisioner KPU