Jangan Abaikan Surat Tilang ETLE, Ini Dampaknya pada Pelanggar
Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan inovasi dalam penegakan tilang elektronik (ETLE).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah meluncurkan inovasi baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kepatuhan berlalu lintas. Inovasi ini berupa pembaruan dalam pengiriman surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan menerima surat tilang melalui aplikasi WhatsApp. "Pemberitahuan mengenai tilang ETLE yang sebelumnya dilakukan dengan surat fisik kini beralih ke format digital melalui pesan WA," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, untuk mendukung inovasi ini, diperlukan data nomor handphone dari pemilik kendaraan. Selama ini, pihaknya telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon saat pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini berlaku tidak hanya untuk pendaftaran kendaraan baru, tetapi juga untuk perpanjangan dan mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). "Data nomor handphone yang telah terdaftar ini akan menjadi basis data utama untuk pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," tambah Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ini adalah nomor WhatsApp untuk tilang ETLE

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa pelanggar yang menerima notifikasi tilang ETLE melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi di situs http://etle-pmj.id. Notifikasi surat tilang ETLE akan dikirimkan oleh petugas menggunakan nomor WhatsApp 087817174000.
Selanjutnya, pelanggar diwajibkan untuk mengisi beberapa informasi di dalam website tersebut, seperti nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain-lain. "Setelah semua data diisi dengan benar, pelanggar akan menerima nomor Briva atau kode pembayaran yang harus diselesaikan," tambahnya.
Bahaya yang Muncul Jika Diabaikan

Apabila pemilik kendaraan menerima pemberitahuan bahwa kendaraannya telah terkena tilang ETLE namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. "Pemilik kendaraan akan menyadari bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," ungkapnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi. Dengan sistem ini, diharapkan akan ada kesadaran lebih dari pemilik kendaraan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti setiap pemberitahuan yang diterima. Penegakan hukum melalui tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya.