Prosedur, Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda jika Kendaraan Kena Tilang ETLE di Oktober 2024
Simak cara cek kendaraan kena tilang ETLE, tahapan proses tilang, jenis pelanggaran, dan besaran denda yang berlaku Oktober 2024.
Saat ini, penerapan sistem tilang di jalan raya telah menjadi lebih modern berkat adanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Berbeda dengan metode tilang manual, ETLE memanfaatkan teknologi kamera dan sistem pemantauan digital untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Bagi masyarakat yang ingin tahu apakah kendaraan mereka terkena tilang ETLE, artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai cara mengeceknya dengan mudah.
Dengan semakin luasnya penggunaan ETLE di berbagai wilayah di Indonesia, sangat penting bagi pengendara untuk memahami prosedur tilang elektronik, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi, serta jumlah denda yang harus dibayarkan jika melanggar peraturan. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Apa itu ETLE dan Tujuan Penerapannya?
ETLE adalah akronim dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merujuk pada sistem tilang elektronik yang memanfaatkan teknologi kamera CCTV untuk secara otomatis merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Sistem ini tidak hanya memudahkan proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil kepada semua pengendara tanpa diskriminasi.
Tujuan dari sistem ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, mengurangi jumlah pelanggaran, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat menekan kemungkinan terjadinya suap dan kecurangan.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
Di bawah ini adalah prosedur untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE:
Melalui Surat Pemberitahuan
Ketika sebuah pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.
Surat tersebut mencakup rincian pelanggaran, waktu kejadian, lokasi, serta petunjuk untuk mengonfirmasi apakah pelanggaran tersebut benar dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Dengan Aplikasi ETLE Nasional
Unduh dan instal aplikasi ETLE Nasional di smartphone Anda.
Masuk menggunakan alamat email yang valid.
Pada tampilan utama, pilih menu Scan QR Ref.
Pindai kode QR yang tertera pada surat pemberitahuan tilang.
Informasi lengkap mengenai nomor kendaraan, jenis pelanggaran, dan rincian denda akan muncul di layar.
Mengakses Situs Resmi ETLE
Masuklah ke situs resmi ETLE Polda, kemudian masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK sesuai dengan yang tertera di STNK.
Jika kendaraan Anda terdaftar melakukan pelanggaran, detail pelanggaran dan petunjuk pembayaran akan ditampilkan di layar.
Tahapan Tilang ETLE yang Perlu Diketahui
Prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut:
Kamera CCTV yang terpasang di berbagai lokasi jalan akan merekam setiap aktivitas pengendara.
Apabila terdeteksi adanya pelanggaran, data tersebut akan dikirim ke Regional Traffic Management Centre (RTMC) di wilayah Polda setempat.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data yang diterima dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan diwajibkan untuk menanggapi surat konfirmasi tersebut melalui situs resmi atau aplikasi ETLE.
Jika pelanggaran terbukti, maka surat tilang beserta jumlah denda akan diterbitkan.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui metode yang tertera pada surat tilang.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE
Sesuai dengan informasi resmi dari POLRI, berikut adalah 14 kategori pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi melalui tilang ETLE:
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Mengemudi tanpa membawa SIM.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan.
- Tidak memenuhi standar teknis kendaraan (contohnya spion, lampu, klakson).
- Tidak membawa perlengkapan kendaraan (ban cadangan, dongkrak).
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Tidak mengenakan helm sesuai standar nasional.
- Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari.
- Tidak menyalakan lampu utama di siang hari.
- Berbelok tanpa memberikan sinyal.
- Tidak memenuhi persyaratan keselamatan (contohnya lampu rem yang tidak berfungsi).
Besaran Denda Tilang ETLE
Di bawah ini adalah daftar denda tilang yang dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem ETLE:
- Tanpa SIM: Denda maksimum Rp1.000.000 atau hukuman penjara selama 4 bulan.
- Mengemudi tanpa SIM: Denda maksimum Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan: Denda maksimum Rp500.000 atau hukuman penjara selama 2 bulan.
- Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis: Denda maksimum Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimum Rp500.000 atau hukuman penjara selama 2 bulan.
- Tanpa STNK: Denda maksimum Rp500.000 atau hukuman penjara selama 2 bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda maksimum Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.
- Tidak memakai helm SNI: Denda maksimum Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.
- Tanpa menyalakan lampu utama di malam hari: Denda maksimum Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimum Rp100.000 atau hukuman penjara selama 15 hari.
Tanya Jawab Seputar Tilang ETLE
- Bagaimana metode pembayaran untuk tilang ETLE? Pembayaran untuk tilang ETLE bisa dilakukan melalui mobile banking, e-wallet, atau ATM sesuai dengan petunjuk yang tertera dalam surat tilang.
- Apakah saya dapat mengajukan banding jika merasa tidak bersalah? Tentu, pengendara diperbolehkan untuk mengajukan banding dengan mengikuti prosedur yang tertera di surat konfirmasi atau dengan mengunjungi kantor polisi yang bersangkutan.
- Apakah sistem tilang ETLE diterapkan di seluruh Indonesia? Saat ini, sistem ETLE telah diimplementasikan di beberapa kota besar dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.