Polda Metro Bakal Kirim Konfirmasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Ini Nomornya
Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbarui cara pengiriman surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada para pelanggar. Nantinya, mereka akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman, Jumat (17/1).
Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, pihaknya selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Bukan cuma ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, mutasi dan lainnya.
"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp," ungkap Latif.
Notifikasi Tilang ETLE
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.
Mereka nantinya akan dikirimkan oleh petugas melalui pesan WhatsApp dengan nomor 087817174000.
"Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan Kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya," jelasnya.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," pungkas Latif.