Jangan Putar Balik di Dalam Tol, Nanti Kena Sanksi AGS dan Mesti Bayar Rp 724 Ribu!
Merdeka.com - Seorang pengguna jalan tol curhat dipungut tarif tol hampir satu juta rupiah, tepatnya Rp 724.000, saat keluar tol di Gerbang Tol Cikampek Utama. Si pelanggan hendak ke Bandung, tapi salah arah, sehingga memutuskan keluar dan kembali ke GT Cikampek Utama, seperti dibagikan dalam akun TikTok @kegoblogan.unfaedah.
Tapi mengapa si pengguna dikenai tarif semahal itu?
Operator jalan tol Jasa Marga menjelaskan alasan si pengguna dipungut tarif Rp 724 ribu.
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang menyediakan informasi tarif tol? Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berfungsi sebagai regulator resmi untuk jalan tol di Indonesia, menyediakan layanan cek tarif tol secara online melalui situs resmi mereka.
Melalui akun TikTok @ptjmto yang dikutip Selasa (27/6), Jasa Marga menjelaskan pelanggan ditagih sedemikian mahal, karena si pengemudi memutar balik mobilnya di dalam tol dan masuk kembali melalui gerbang tol yang sama.
"Kasus ini dinamakan Asal Gerbang Salah (AGS). Selain berisiko karena berbahaya, para pengguna jalan tol yang putar balik serta kembali ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, akan dikenai sanksi AGS. Jadi pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh, karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar," kata petugas Jasa Marga sebagaimana disampaikan di akun Tiktok @ptjmto.
©2023 Merdeka.comDia menjelaskan, sanksi AGS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol.
Di pasal 86 ayat 2, disebutkan pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Pada kasus si pengemudi dikenai sanksi membayar Rp 724 ribu, sebab dia melakukan kesalahan dengan masuk gerbang tol yang sama. Ini terbukti dari tulisan papan informasi yang menunjukkan pengemudi tersebut masuk ke gerbang tol sama: GT Cikampek Utama.
"Terbukti, video di atas menunjukkan asal gerbang yang sama dengan gerbang tujuan," jelas si petugas dalam akun resmi TikTok Jasa Marga.
"Hari ini gue mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke arah tol Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu, kan aneh banget," kata seorang pria pada video yang diunggah akun @Kegoblogan.Unfaedah dikutip Selasa (27/6). (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPengelola tol terus meningkatkan patroli di setiap ruas terkhusus di sekitar interchange Prabumulih agar tidak terjadi lagi pelanggaran
Baca SelengkapnyaPengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaKemacetan panjang pada arus balik terjadi di gerbang tol utama Cikampek Utama karena banyak pengendara yang kekurangan saldo e-toll.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cikupa-Serang Timur 2024 dan tips berkendara untuk perjalanan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaBarcode tersebut rupanya berisi tautan yang mengarah pada formulir online Pengisian Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaPetugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca SelengkapnyaDari rekaman singkat tersebut, kondisi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) memang sangat sepi. Namun aksi tersebut sangatlah berbahaya bagi pengandara.
Baca SelengkapnyaPengendara mobil ini tak bisa keluar dari jalan tol lantaran kartu tol masuk ke sela kaca.
Baca Selengkapnya