Lapor ke Nomor WA Ini! Bagi Konsumen Motor Honda yang Rangkanya Karatan atau Patah
Rangka skuter Honda sedang jadi perhatian akibat banyaknya kasus rangka karatan, bahkan patah.
Lapor ke aplikasi BPKN 153 atau WA: 08153153153.
Lapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, bagi Konsumen yang Rangka Motor Honda Karatan atau Patah
Kasus rangka sepeda motor Honda karatan bahkan sampai patah di tengah jalan marak terjadi belakangan ini. Publik pun heboh, karena motor Honda menguasai pasar sepeda motor di Indonesia, selain faktor keselamatan konsumen.
Banyaknya kasus ini terutama di media sosial bikin perhatian banyak pihak selain pabrikannya, PT Astra Honda Motor (AHM).
Salah satunya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, yang menjaga sisi kepentingan konsumen.
Lapor ke WA: 08153153153
Demi keselamatan bersama, Heru Sutadi, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, mengatakan pihaknya meminta kepada konusmen yang merasa motor Honda bermasalah dengan rangka esaf dapat melaporkan ke BPKN melalui aplikasi BPKN 153 atau WA: 08153153153.
Laporan masyarakat ke WA BPKN RI kemudian diteruskan ke Astra Honda untuk dapat diselesaikan.
Penjelasan Heru Sutadi, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, pada merdeka.com.
Apa Itu Rangka eSAF?
Dalam pengembangan produknya, Honda memperkenalkan rangka baru bernama eSAF (enhanced Smart Architecture Frame).
Rangka anyar ini dibangun untuk model skuternya. Rangka ini pertama kali diterapkan pada model Honda Genio edisi 2019.
Rangka eSAF menggunakan pelat baja yang di-press dan las menggunakan laser welding. Honda mengklaim bila penggunaan sasis eSAF membuat skuternya lebih ringan 8 persen, minim deformasi, ruang bagasi lebih besar, irit BBM, tanpa menghilangkan kestabilan motor.
Skutik Honda yang menggunakan rangka eSAF: Genio, BeAT, Scoopy, dan Vario 160.
Menurut Heru, BPKN RI sudah meminta penjelasan masalah ini pada manajemen AHM, kemarin.
Intinya, AHM menjawab bahwa apa yang ramai di media sosial soal karat, sebenarnya bukan karat, melainkan silikat. Namun, AHM tetap akan bertanggung jawab bila terjadi kesalahan manufaktur/fabrikasi.
Mereka minta konsumen Honda yang merasa motornya bermasalah langsung melapor untuk dilakukan pengecekan.
Saat meminta penjelasan itu, BPKN RI juga mempertanyakan sekaligus meminta Honda bertanggung jawab jika masalah korosi atau rangka patah akibat kesalahan fabrikasi. Dan mereka bersedia bertangung jawab bila masalah itu memang akibat kesalahan fabrikasi rangka eSAF.
Heru menegaskan, BPKN RI menerima laporan konsumen melalui WA: 08153153153 terkait hak-hak konsumen di Tanah Air.
Dia mengakui BPKN saat ini belum menerima laporan langsung masyarakat soal masalah rangka motor Honda karatan atau patah ini.
Sebelumnya, General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbudin mengatakan, kami sedang mendata konsumen skutik Honda yang mengalami masalah yang dimaksud.
Namun, dia mengimbau agar konsumen tak perlu risau dan segera mengunjungi bengkel resmi AHASS untuk mengecek komponen sasis beserta unitnya. Jika terbukti ada kesalahan dalam pembuatan dan masa garansinya belum habis, AHM akan mengganti sesuai prosedur yang berlaku.
"Selama masa garansi akan digant). Garansi rangka dan sistem kelistrikan selama 1 tahun atau 10 ribu km," ujarnya.