Wow, Mantan Presiden Direktur Gugat Nissan Motor Corp Rp 15 Triliun!
Merdeka.com - Mantan Presiden Direktur Nissan Motor Corporation, Carlos Ghosn, bertekad untuk berjuang sampai akhir dalam gugatan bernilai US$ 1 miliar, setara Rp 15 triliun, yang diajukannya pada Nissan.
Gugatan Ghosn itu diajukan di Lebanon dengan mencakup tuduhan ataspencemaran nama baik, fitnah, dan pemalsuan bukti material oleh Nissan bersama 12 individudan dua perusahaan lainnya.
"Kami memiliki pertempuran panjang di depan. Kami akan berjuang sampaiakhir," kata Ghosn kepada Reuters di Lebanon, dilansir dari Nikkei Asia, baru-baru ini.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa itu Nissan GT-R? Nissan GT-R adalah mobil sport yang diproduksi oleh Nissan dan diluncurkan di Jepang pada tanggal 6 Desember 2007.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
Ghosn menuntut bekas perusahaan yang dipimpinnya itu sebesar US$ 588 juta, setara Rp 8,8 triliun, sebagai ganti rugi kehilangan, dan US$ 500 juta (Rp 7,4 triliun) lagi sebagai ganti kerusakan moral.
"Apa yang saya minta hanyalah sedikit kompensasi dibandingkan dengan apa yangtelah mereka lakukan terhadap saya," ujarnya dalam sebuah wawancara di Beirut, Lebanon.
Sementara itu, pihak Nissan sendiri menolak untuk berkomentar soal ini.
Ghosn mulai memimpin Nissan, saat pabrikan otomotif asal Jepang ini menjalin aliansi global dengan Renault (Prancis) --kini bertambah dengan masuknya Mitsubishi Motors dalam aliansi ini.
Namun, pada akhir 2018, Ghosn ditangkap di Jepang dengan dakwaan penghindaran pajak (tax evasion), pelanggaran kepercayaan, dan penyalahgunaan dana perusahaan.
Dia membantah seluruh tuduhan dan mengatakan bahwa penahanannya adalah bagiandari rencana Nissan berkomplot melawan dirinya.
Menariknya, Ghosn berhasil melarikan diri dari Jepang pada Desember 2019, saat menunggupersidangannya.
Setelah tiba di rumah masa kecilnya di Lebanon, Ghosn mengatakan bahwa dia melarikan diri dari sistem peradilan yang "dicurangi" serta bertekad membersihkan namanya.
©2019 Merdeka.com
Menanggapi pernyataan Ghosn, jaksa Tokyo mengatakan tuduhan Ghosn tentangkonspirasi itu salah.
Ghosn menyatakan fokusnya saat ini adalah untuk mengalahkan Nissan. Jika terbuktibersalah, Nissan “harus membayar”, ujarnya.
"Saya berharap mereka (Nissan) akan memberikan ganti rugi dan berbicara denganpemegang saham mereka tentang apa yang terjadi dan mengapa ini terjadi," ucap Ghosn.
Pria berkewarganegaraan Prancis, Lebanon, dan Brasil tersebut tidak dapat meninggalkan Lebanon sejak 2019, karena Red Notice Interpol yang dikeluarkan oleh Jepang.
Sumber yudisial di Lebanon mengatakan jaksa telah menjadwalkan sidang pada 18September untuk memulai persidangan.
"Saya berniat untuk mendapatkan kembali hak saya dan memperbaiki reputasi saya.Saya akan mendedikasikan semua waktu yang diperlukan agar dapat mengungkapkebenaran," pungkasnya.
Reporter magang: Vallerie Dominic (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di sebuah showroom mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaTuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya