Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbebas dari Riba, Kenali 2 Jenis Akad KPR Syariah Serta Syarat & Tahap Pengajuannya

Terbebas dari Riba, Kenali 2 Jenis Akad KPR Syariah Serta Syarat & Tahap Pengajuannya syariah. shutterstock

Merdeka.com - Rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia, dan memiliki rumah pribadi adalah impian sebagian besar orang. Namun dalam mewujudkan impian ini, sering terkendala oleh harga jual rumah yang terus melonjak dari waktu ke waktu.

Salah satu alternatif pembelian hunian tersebut tentu dengan memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) yang disediakan oleh bank konvensional atau KPR Syariah yang disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

KPR Syariah dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.

KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi. Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

Lalu Apa Akad yang Digunakan?

Jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia terdiri dari dua. Pertama akad jual beli atau murabahah dan Musyarakah mutanaqisah. Berikut ini penjelasannya seperti dikutip dark sikapiuangmu.ojk.go.id :

1. Akad Jual Beli atau Akad Murabahah

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah).

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (Kerja Sama – Sewa)

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank 80 persen dan nasabah 20 persen). Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.

Pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

Persyaratan dan Tahapan Pengajuan KPR Syariah

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.

2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.

3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.

4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih.

5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.

6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak; dan

7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Apabila persyaratan tersebut sudah Anda penuhi, berikut tahapan yang harus kamu lakukan untuk mengajukan KPR syariah:

1. Pilih properti yang akan dibeli

Bila Anda ingin membeli properti dari pengembang, carilah informasi bank yang telah bekerja sama dengan pengembang agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

2. Persiapkan persyaratan pengajuan KPR

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat umum pengajuan yang telah dibahas pada poin sebelumnya.

3. Cari informasi biaya KPR dan biaya jual-beli properti

Untuk membeli properti dengan KPR tidak hanya memperhitungkan down payment (DP) atau uang muka, tetapi juga ada komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang Anda lakukan. Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana Lebih Untung, Cicil KPR atau Ngontrak Rumah?
Mana Lebih Untung, Cicil KPR atau Ngontrak Rumah?

Perbandingan keuntungan mencicil KPR dengan sewa rumah.

Baca Selengkapnya
Tips dan Triks Sukses Mengajukan KPR BRI Bagi Pemula
Tips dan Triks Sukses Mengajukan KPR BRI Bagi Pemula

Memiliki rumah sekarang bukan lagi angan-angan dengan KPR BRI.

Baca Selengkapnya
Pilih Sewa atau Beli Rumah? Begini Panduannya
Pilih Sewa atau Beli Rumah? Begini Panduannya

Sebelum membuat pilihan untuk menyewa atau membeli, pelajari semua faktor yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?
Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?

Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.

Baca Selengkapnya
Mana yang Lebih Baik, Beli Rumah atau Tanah Kosong?
Mana yang Lebih Baik, Beli Rumah atau Tanah Kosong?

Rumah adalah kebutuhan primer karena setiap orang memerlukan tempat tinggal, baik itu rumah sewa, rumah kontrak, atau rumah milik sendiri.

Baca Selengkapnya
Tak Banyak Orang Tahu, Ini Daftar Pengeluaran Menguras Dompet Sebelum Punya Rumah
Tak Banyak Orang Tahu, Ini Daftar Pengeluaran Menguras Dompet Sebelum Punya Rumah

Ada sejumlah pengeluaran yang perlu diperhatikan saat ingin memiliki rumah.

Baca Selengkapnya
Bisa Kok Cicil Rumah Nggak Pake Lama, Percaya? KPR Kilat BRI Solusinya!
Bisa Kok Cicil Rumah Nggak Pake Lama, Percaya? KPR Kilat BRI Solusinya!

Program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Survei BI: Penjualan Properti di Akhir Tahun 2023 Meningkat
Survei BI: Penjualan Properti di Akhir Tahun 2023 Meningkat

Penjualan properti residensial triwulan IV-2023 tercatat meningkat 3,37 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Menggali Potensi Investasi: Mengapa Milenial Harus Pertimbangkan KPR BRI?
Menggali Potensi Investasi: Mengapa Milenial Harus Pertimbangkan KPR BRI?

KPR memungkinkan kamu memiliki rumah bukan sekadar angan-angan belaka.

Baca Selengkapnya
Anies Buat Program KPR Pasti 5 Persen dan Tetap agar Tiap Keluarga Punya Rumah, Begini Skemanya
Anies Buat Program KPR Pasti 5 Persen dan Tetap agar Tiap Keluarga Punya Rumah, Begini Skemanya

Anies Baswedan bakal melakukan reformasi terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Manfaat Diterima Setelah Karyawan Bayar Iuran Tapera, Bisa Beli Rumah Tanpa DP & Cicilan Kredit 30 Tahun
Ternyata Ini Manfaat Diterima Setelah Karyawan Bayar Iuran Tapera, Bisa Beli Rumah Tanpa DP & Cicilan Kredit 30 Tahun

Peserta Tapera bisa mengajukan DP 0 persen serta bebas memilih lokasi rumah. Daftar rumah bis peserta akses melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN.

Baca Selengkapnya
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!

Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.

Baca Selengkapnya