157.941 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri, 948 Langsung Bebas
Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing," kata Menteri Imipas Agu Andrianto dikutip dari siaran persnya, Jumat (28/3).
Total 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu mendapat remisi Hari Raya Nyepi. 1.629 narapidana mendapatkan remisi khusus, sedangkan kepada 12 Anak Binaan diberikan pengurangan masa pidana.
Rinciannya, 1.609 orang menerima remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 20 orang menerima remisi khusus II langsung bebas setelah menerima remisi.
"Pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana," ujar Agus.
Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Idulfitri
Di sisi lain, 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima remisi khusus I dan pengurangan masa pidana I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.
Kemudian, 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi II dan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.
"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," tutur Agus.
Alasan Pemberian Remisi
Dia menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Agus menyebut remisi dapat mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
"Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi," jelas dia.
Agus mengingatkan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu Sabtu tanggal 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan pemerintah.
Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidama hhusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000.
Pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah.
"Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkas Agus.