Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang

18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Sat Narkoba Polres Metro Tangerang, kembali meringkus kurir sabu-sabu jaringan lintas Pulau, yang hendak masuk dan menyebarkan narkotika ke wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Dari tersangka MT, polisi menyita 18,7 kilogram sabu-sabu dari dalam koper yang dia bawa dari Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan tersangka MT, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah diungkap sebelumnya. Dengan total berat barang bukti seberat 800 gram.

"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolrestro Tangerang, Senin (16/8).

Dia menjelaskan, perjalan Polisi yang menyamar untuk mengungkap kasus itu, cukup panjang. Saat itu, Polisi memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu ke wilayah Jakarta.

"Dan benar, pada Selasa (3/8/2021) lalu, saat tim kami melakukan penggeledahan, mendapati sabu-sabu sebanyak 18,7 kilogram di dalam koper berwarna biru," ucap dia.

Di menegaskan, kalau sabu sabu itu, berasal dari Sumatra melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Yusri menyebutkan, paket kiloan gram sabu- abu itu, bisa jadi berasal dari wilayah China atau Malaysia. Sebab, paket tersebut, disimpan pada plastik teh China sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Atas pengungkapan itu, Yusri mengaku masih memburu satu DPO, selaku pihak yang memerintah kurir melakukan pengiriman atas pesanan itu.

"Masih kita dalami, satu DPO yang kami kejar. Tersangka MT ini akan mendapat upah Rp200 juta, jika barang telah sampai ditangan pemesan," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka MT, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Harus ada efek jera kepada pelaku ini," ucap Yusri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Baca Selengkapnya
Penampakan Sapi Kurban 500 Kg Tercebur Selokan di Semarang, Dievakuasi Damkar Pakai Katrol
Penampakan Sapi Kurban 500 Kg Tercebur Selokan di Semarang, Dievakuasi Damkar Pakai Katrol

Sapi berbobot 500 kilogram tersebut diikat dan diletakkan ditumpukan kayu, karena tidak kuat menahan beban akhirnya ambrol.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Selewengkan 1 Kg Barang Bukti Sabu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Dijatuhi Sanksi PTDH
Selewengkan 1 Kg Barang Bukti Sabu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Dijatuhi Sanksi PTDH

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 personelnya diduga menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Bawa Sabu 30 Kg dan 11.000 Ekstasi, Polisi Polres Muratara Riau Disergap Petugas Bersejata Laras Panjang
Bawa Sabu 30 Kg dan 11.000 Ekstasi, Polisi Polres Muratara Riau Disergap Petugas Bersejata Laras Panjang

Sementara itu dalam video beredar bahwa oknum anggota tersebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan ada pula 11.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya