2 Senator tagih tindak lanjut laporan pelanggaran etik Sekjen DPD
Merdeka.com - Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat), kembali mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tujuannya adalah menagih tindak lanjut atas laporan mereka sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah," kata Nurmawati, Jakarta, Selasa (23/5).
Nurmawati bersama Asri Anas telah bertandang ke Kantor KASN untuk melaporkan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto, pada Jumat 5 Mei lalu. Kedua senator diterima langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam laporannya, Nurma dan Anas antara lain mengungkapkan, Sekjen DPD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya bertugas memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Bukan sebaliknya.
Nurma dan Anas menyebut sejumlah tindakan Sekjen yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014. "Padahal, menurut UU ASN, bersikap netral, profesional dan taat pada perintah hukum adalah kode etik mendasar yang harus dijalankan oleh seorang pejabat tinggi pemerintah," jelas Nurma.
Menurutnya, Sekjen DPD sebagai pejabat eselon I seharusnya menjadi panutan bagi birokrat lain tentang bagaimana bertindak yang benar, profesional dan taat hukum. Asri Anas berpendapat, Sekjen sebagai ASN telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang tidak sah.
"Padahal Sekjen mestinya taat kepada putusan MA yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama 5 tahun, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Merekalah pimpinan DPD yang legitimate dan mesti ditaati Sekjen. Tapi Sekjen pjustru ikut pada arus kekuasaan politik. Akhirnya ikut-ikutan mendukung dan memberikan pelayanan pada pimpinan yang tidak sah (Oesman Sapta Odang dkk)," jelasnya.
Pelanggaran etik lain oleh Sekjen misalnya ikutmengaturagar Wakil Ketua MA Suwardi bersedia melantik OSO yang dinilai dipilih dengan cara tidak sah. Tindakan pelantikan OSO ini sekarang sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yang terbaru, Sekjen telah mengancam anggota DPD denganmenahan dana resesyang menjadi hak masing-masing anggota DPD untuk berkomunikasi dengan masyarakat di daerah."Ini kebijakan diskriminatifdan menunjukkan premanisme birokrat. Sekjen sebagai ASN benar-benar telah dimanfaatkan oleh pimpinan DPD yang tidak sah," tegas Anas.
Agar pelanggaran-pelanggaran lain tidak terus terjadi, Nurmawati dan Asri Anas mendesak KASN segera menindaklanjuti laporan mereka. Yakni, meminta KASN menonaktifkan jabatan Sekjen DPD. "Selanjutnya, segeralakukan pemanggilan dan pemeriksaanSekjen DPD. Dan, berikan sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin sebagai seorang ASN," kata Nurma.
Kepada Nurma dan Anas, Ketua KASN Sofian Effendi mengaku pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan segera terhadap pihak terlapor. Yang pasti, kata Sofian, netralitas merupakan salah satu nilai yang harus dipegang oleh ASN. "Tidak terkecuali Sekjen DPD," tegasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnyaeradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Baca Selengkapnya"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca Selengkapnya