2 Tahanan kabur dari Polres Jakbar ditembak mati, 4 masih buron
Merdeka.com - 8 Tahanan narkoba kabur dari tahan Polres Metro Jakarta Barat dengan menggergaji besi teralis. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 September 2017.
"Ada 14 tahanan yang mayoritasnya tahanan narkoba, pada jam itu ada 8 tahanan yang melarikan diri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/7).
Dari delapan tahanan yang melarikan diri, empat di antaranya sudah diamankan polisi, yakni Yocke Arya, Bagas Ramadhan, Franco Graizani, dan Yudi Rahmansyah. YR dan FG ditembak karena berusaha melawan anggota. Nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan dalam perjalanan (ke rumah sakit) kehabisan darah," katanya.
Tersangka yang masih dalam tahap pengejaran oleh Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat antara lain Ramlan Bin Satin, Kurniawan Pange, Thio Erwin Gunawan, dan Abbi Issa.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama menjadi perantara dan jual beli narkoba dalam jumlah besar sehingga para tersangka diancam pidana 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati/seumur hidup.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaDelapan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Sabtu (11.11).
Baca SelengkapnyaKejadian itu pertama kali diketahui oleh petugas Lapas Salemba pada Selasa 12 November 2024, sekira pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnya