Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Terpidana Seumur Hidup di Lapas Tanjung Gusta Dapat Grasi

20 Terpidana Seumur Hidup di Lapas Tanjung Gusta Dapat Grasi Lapas Tanjung Gusta Medan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 20 terpidana seumur hidup yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Tanjung Gusta Medan mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Hukuman mereka dikurangi menjadi hukuman penjara sementara.

"Sesuai Keputusan Presiden, hukuman mereka menjadi 20 tahun penjara," ucap Budi Argap Situngkir, Kalapas Tanjung Gusta, Kamis (24/1).

Tidak satu pun di antara ke-20 napi itu dihukum karena perkara narkotika. Seluruhnya terpidana dalam perkara pembunuhan.

Orang lain juga bertanya?

Grasi dari Presiden Jokowi itu sudah diberitahukan kepada ke-20 napi. Budi menuturkan, umumnya mereka terkejut mendapat keringanan hukuman.

"Karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup, tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Jadi ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini jadi ada yang 5 tahun atau 6 tahun lagi menjalani sisa masa hukuman," sebut Budi.

Dengan pengurangan hukuman yang diberikan kepada ke-20 napi itu, jumlah terpidana seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta agak berkurang. Saat ini tersisa 103 terpidana seumur hidup yang mendekam di penjara ini. "Umumnya kasus narkoba," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya