Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Korban Terorisme Dapat Kompensasi, Total Rp450 Juta

4 Korban Terorisme Dapat Kompensasi, Total Rp450 Juta korban terorisme dapat kompensasi. ©2019 Merdeka.com/putu merta

Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md, hari ini memberikan bantuan kompensasi kepada 4 korban tindak pidana terorisme, dengan nilai total sebesar Rp450.339.525. Duit itu disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun bantuan itu diberikan untuk 2 korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan tahun 2018 lalu. Kemudian, 1 orang korban terorisme di Cirebon 2018 lalu, dan 1 orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jatim di tahun yang sama.

"LPSK mendapat mandat dari undang-undang baru yaitu melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Ruang Nakula, Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).

Dia menyebut, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian perhatian negara terhadap korban terorisme.

"Ini membuktikan adanya keseriusan negara, terutama pemerintah, untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada masyarakat, khususnya korban terorisme," ungkap Hasto.

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung terkait kompensasi untuk korban terorisme sebelum UU itu berlaku. Menurutnya, masih menunggu Perpresnya.

"Hanya saja untuk pengurusan kompensasi terutama bagi para korban di masa lalu, itu masih menunggu Perpresnya. Yang kami harapkan Perpres ini segera selesai dan disahkan, sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," jelas Hasto.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, pemerintah memang peduli kepada korban tersebut. Termasuk yang masa lalu.

"Bom Bali I itu jumlahnya 800 orang (korban) kira-kira sekitar itulah. Itu juga diperhatikan oleh negara," terang dia.

Adapun pada kasus Cirebon, korban diberikan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Dua korban di Tol Kanci-Pejagan sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080.

Sedangkan korban Lamongan berhak mendapatkan sebesar Rp36.357.277, sebagaimana putusan dari pengadilan.

Di tempat sama, perwakilan korban, Widi Harjana merasa bersyukur karena diperhatikan oleh negara.

"Telah membantu dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang kami alami. Mungkin banyak korban lainnya di luar sana yang lebih parah dari kami. Kami saling mendoakan agar kami sama-sama diberi kekuatan, ketabahan dalam menghadapi kondisi saat ini," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme

Sebanyak 22 penyintas yang menerima bantuan Pupuk Kaltim merupakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia timur, seperti Kalimantan dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar

3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya