5 Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Resmi Ditahan, 1 Masih Diperiksa
Merdeka.com - Lima dari enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada 22 Mei 2019 malam lalu, resmi ditahan di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/5) hari ini. Sementara satu orang, masih dilakukan pendalaman.
"Kami sudah mengamankan enam orang, dari enam orang ini, lima orang kami pastikan dan terbitan surat penahanan. Kemudian satu orang masih daam pendalaman," terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan.
Para tersangka yang ditahan itu, kata kapolda, ada seorang habaib. Kelimanya adalah Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Semuanya memiliki peran berbeda-beda.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Dan saksi yang sudah kami periksa berjumlah 17 orang saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut," lanjut jenderal polisi bintang dua tersebut.
Para tersangka, tegas Luki, akan dijerat dengan pasal berlapis. "Yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan Pasal 170 UHP," tegasnya.
"Dan mungkin akan kita kembangkan lagi karena dari Mapolsek yang dibakar, ada beberapa barang yang hilang sehingga hal ini akan kami kembangkan untuk masuk pasal penjarahan," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, pada Rabu (22/5) malam, ratusan massa menggeruduk Polsek Tambelangan. Mereka melemparinya dengan batu dan molotov hingga Mapolsek Tambelangan habis dilalap api.
Kasus ini sendiri, dipicu oleh berita hoaks yang diterima warga terkait penangkapan seorang ulama Madura saat aksi people power di Jakarta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.
Baca Selengkapnya