6 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Bola, Ini Identitasnya
Para tersangka terancam penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.
Polri membongkar praktik match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia.
6 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Bola, Ini Identitasnya
Satgas Mafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membongkar praktik match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia. Sebanyak enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan praktik match fixing yang tertuang dalam laporan polisi bomor LP/A/151/2023 pada tanggal 5 September 2023.
"Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingn liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/9).
Asep menjelaskan, praktik match fixing dilakukan oleh salah satu klub bola dengan melobby wasit agar dimenangkan saat pertandingan tersebut. Klub tersebut mengimingi wasit dengan sejumlah uang.
"Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan,"
ujar Asep.
merdeka.com
Sementara pada saat pertandingan, wasit mengatur jalan pertandingan salah satunya dengan mengangkat bendera saat offside. Diketahui, wasit tersebut telah purna tugas pada 2022. Sementara klub yang terlibat dalam kasus itu pun masih aktif hingga kini.
"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia,"
bebernya.
merdeka.com
Asep menambahkan, kasus dugaan mafia bola itu baru terungkap sekarang berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini. Polisi memeriksa 15 saksi di antaranya saksi ahli hingga pihak terkait.
Identitas 6 Tersangka
Asep mengungkap enam tersangka praktik match fixing itu di antaranya wasit hingga perantara suap. Wasit berinisial A, sementara perantara suap berinisial A.
"Sedangkan tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah,"
jelas Asep.
merdeka.com
Mereka dikenakan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.