Terungkap, Tersangka Mafia Bola Gelontorkan Rp1 Miliar Suap Empat Wasit Adalah Vigit Waluyo
Vigit merupakan aktor intelektual di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 silam.
Vigit merupakan aktor intelektual di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 silam.
Terungkap, Tersangka Mafia Bola Gelontorkan Rp1 Miliar Suap Empat Wasit Adalah Vigit Waluyo
Nama mafia pengaturan skor pertandingan sepak bola akhirnya terungkap yakni Vigit Waluyo (VW).
Sosok Orang yang cukup dikenal malang melintang dalam sepak bola Indonesia ini kini telah ditetapkan tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola, Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Vigit merupakan aktor intelektual di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 silam, untuk sebuah klub yang kini berlaga di Liga 1.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW," kata Sigit saat jumpa pers bersama PSSI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Menurut Sigit, peran Vigit Waluyo sudah terlacak melakukan praktik mafia bola sejak 2008.
Vigit telah dijerat bersama tujuh tersangka lain, di antaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu DPO.
"Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdulilah ini berhasil kita ungkap," ujar Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri selaku Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, Vigit diduga terlibat pengaturan skor dalam dengan menggelontorkan Rp1 miliar untuk menyuap wasit pertandingan.
"Kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW) untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep.
Meski tidak disebutkan klub sepak bola yang menyerahkan uang, namun dari hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi terkuak suap itu mengalir ke empat tersangka yakni wasit berinisial Khairuddin (K), Reza Pahlevi (RP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R). Serta satu asisten manajer klub berinisial DRN (Dewanto Rahatmoyo Nugroho) dan satu orang pelobi berinisial VW (Vigit Waluyo).
"Yang disampaikan oleh bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM, dan seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS. Dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep.
Vigit Waluyo Belum Ditahan karena Sakit
Meski telah ditetapkan tersangka, Vigit Waluyo belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
"Dan memang yang sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. Karena SOP nya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini," kata Asep.
Kendati belum ditahan, Asep memastikan proses hukum terhadap Vigit Waluyo tetap berjalan. Berkas perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi tetap untuk tersangka VW tetap kita monitor, dan kalau sudah waktunya perkara P21 akan kita limpahkan ke JPU untuk proses pengadilan," kata Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 5 tahun.