Terungkap, Mafia Bola Vigit Patok Harga Pengaturan Skor Liga 2 Rp100 Juta Per Pertandingan
Satgas Anti Mafia Bola Polri membeberkan alasan penahanan tersangka pengaturan skor Vigit Waluyo.
Polisi juga mengungkapkan alasan menahan Vigit Waluyo
Terungkap, Mafia Bola Vigit Patok Harga Pengaturan Skor Liga 2 Rp100 Juta Per Pertandingan
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Apa modus korupsi Siska Wati? Terdakwa Siska Wati terbukti terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina? Bukan hanya nasib kedelapan terpidana yang telah dan masih menjalani hukuman, penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menjadi pekerjaan rumah besar kepolisian. Mereka harus bisa mengungkap siapa sebenarnya yang membunuh kedua korban? Siapa dalangnya?
Satgas Anti Mafia Bola Polri membeberkan alasan penahanan tersangka pengaturan skor Vigit Waluyo lantaran diduga masih berpotensi melakukan aksinya dalam liga yang saat ini bergulir.
"Terakhir (pengaturan skor) yang kita ketahui (kompetisi) yang saat ini berlangsung tentunya. Walaupun ada informasi tadi yang disampaikan kepada kami,” kata Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dikutip Kamis (21/12).
Dani mengatakan potensi pelanggaran masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Demi mempermudah penyidikan, Vigit ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (20/12) kemarin.
“Nah ini masih dalam rangka pendalaman. Oleh sebab itu, hari ini kami lakukan penahanan," kata Dani.
Pihaknya mengungkapkan, harga pengaturan skor yang melibatkan Vigit Waluyo rata-rata mencapai Rp100 juta per pertandingan dari klub. Nantinya, dia akan mengambil keuntungan dari jumlah tersebut.
Dalam kasus ini, Vigit yang juga mantan pemilik klub di liga Indonesia berperan sebagai pelobi wasit untuk memenangkan salah satu klub yang bertanding.
"Memang rata-rata setiap pertandingan adalah 100 juta Yang kita lakukan pemeriksaan dari VW ini. Kemudian, VW pun yang diperoleh tentunya keuntungan finansial yang bersangkutan," tambahnya.
Diketahui Vigit ditahan bersama dua tersangka lain yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manager dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) seorang wasit, usai diperiksa kurang lebih tiga jam, pada Rabu (20/12) kemarin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut Vigit merupakan aktor intelektual dibalik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola yang saat pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 silam, untuk sebuah klub yang kini berlaga di Liga 1.
“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW,” kata Sigit saat jumpa pers bersama PSSI, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Bahkan, peran Vigit Waluyo sudah terlacak melakukan praktik mafia bola ini sejak 2008. Dimana saat ini, Vigit pun telah dijerat bersama tujuh tersangka lain, diantaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu DPO.
“Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdulilah ini berhasil kita ungkap,” ujarnya.
Total ada 14 orang tersangka dan 1 DPO dalam kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.
Dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.