Dua Mafia Bola Kembali jadi Tersangka Kasus Match Fixing, Salah Satunya Pemilik Klub
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus match fixing.
Kasus itu diselidiki sejak 2018 lalu.
Dua Mafia Bola Kembali jadi Tersangka Kasus Match Fixing, Salah Satunya Pemilik Klub
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus match fixing sepak bola Indonesia. Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil perkembangan atas laporan polisi nomor LP/A/151/2023. Kasus itu diselidiki sejak 2018 lalu.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,"
kata Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10).
merdeka.com
Sosok Dua Tersangka
Asep menjelaskan, dalam praktik match fixing itu tersangka DR yang merupakan salah satu pengurus klub bola Y melakukan suap agar klubnya dipromosikan dari liga 2 ke liga 1. DR juga yang merupakan penyokong dana kepada VM agar klubnya dimenangkan.
Sementara, tersangka VW juga seorang pemilik klub bola melobi wasit, meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"DR berperan sebagai penyandang dana, jelas ya. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan dari klub Y,"
terang Asep Edi.
merdeka.com
Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir itu telah memasukan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga seorang wasit inisial AR. AR lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
"Salah satu tersangka atas nama AS salah satu tersangka nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,"
ujar Jenderal Bintang dua tersebut.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan penyitaan berdasarkan keterangan 16 orang saksi dan 6 orang saksi ahli. "Barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," bebernya.
Kasus dugaan mafia bola itu baru terungkap sekarang berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini. Polisi memeriksa 15 saksi di antaranya saksi ahli hingga pihak terkait.
Asep mengungkap enam tersangka praktik match fixing itu di antaranya wasit hingga perantara suap. Wasit berinisial A, sementara perantara suap berinisial A.
"Sedangkan tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah," jelas Asep.
Mereka dikenakan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.