Tangan Diborgol, Ini Tampang Vigit Waluyo Aktor Intelektual Kasus Match Fixing Ditahan Polisi
Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo aktor intelektual dalam kasus dugaan match fixing.
Vigit ditahan bersama dua tersangka lain
Tangan Diborgol, Ini Tampang Vigit Waluyo Aktor Intelektual Kasus Match Fixing Ditahan Polisi
Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo aktor intelektual dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 silam.
Vigit ditahan bersama dua tersangka lain yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manager dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) seorang wasit yang telah diperiksa kurang lebih tiga jam, pada Rabu (20/12) hari ini."Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ujar Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/12).
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari untuk memudahkan penyidikan terkait kongkalikong pengaturan skor pertandingan.
“Adapun substansi tersangka terkait pendalaman kerjasama antara VW (Vigit Waluyo), DRN dan KM bersama JAS yang sekarang DPO,”
jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut Vigit merupakan aktor intelektual dibalik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola yang saat pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 silam, untuk sebuah klub yang kini berlaga di Liga 1.“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW,” kata Sigit saat jumpa pers bersama PSSI, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Bahkan, peran Vigit Waluyo sudah terlacak melakukan praktik mafia bola ini sejak 2008. Dimana saat ini, Vigit pun telah dijerat bersama tujuh tersangka lain, diantaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu DPO.
“Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdulilah ini berhasil kita ungkap,” ujarnya.
Total ada 14 orang tersangka dan 1 DPO dalam kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018. Dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.