Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Tersangka Karyawan Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE

6 Tersangka Karyawan Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE Rilis Pegawai Holywings Tersangka Kasus Promo Miras Bernada SARA. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus miras 'Muhammad'. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Seperti diketahui, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Orang lain juga bertanya?

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Keenam tersangka tersebut antara lain, EJD laki-laki (27) selaku direktur kreatif HW, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, DAD laki-laki (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual, EA perempuan (22) selaku admin tim promo yg bertugas mengupload ke medsos, AAB perempuan (25) sebagai admin medsos dan AAM Perempuan (25) admin promo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti screenshot postingan atas akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," jelas Budhi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya