6 Tersangka Karyawan Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE
Merdeka.com - Polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus miras 'Muhammad'. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Seperti diketahui, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
-
Bagaimana Surat Al Hujurat ayat 13 menghapuskan diskriminasi? Ayat inilah yang digunakan Rasulullah SAW untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi. Dalam khutbah fathu Makkah, sebelum menyampaikan surat Al Hujurat ayat 13 ini beliau bersabda:'Hai manusia, sesungguhnya Allah telah melenyapkan dari kalian keaiban masa jahiliyah dan tradisinya yang selalu membangga-banggakan orang tua.
-
Siapa yang dilarang oleh Al Maidah ayat 2? Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya.
-
Apa larangan Al-Qur'an dalam surat Al-Hujurat ayat 12? Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir, Allah melarang manusia untuk berprasangka buruk.Larangan berprasangka buruk tidak hanya kepada orang lain, tapi juga kepada sanak saudara. Hal tersebut karena prasangka buruk merupakan perbuatan dosa dan dibenci Allah SWT.
-
Bagaimana Islam mengajarkan menjaga lisan dari perkataan buruk? Rasulullah SAW dalam banyak hadis menekankan pentingnya berkata baik atau diam, serta menghindari perkataan yang dapat menyakiti hati orang lain.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.' (HR Abu Daud: 4031).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Keenam tersangka tersebut antara lain, EJD laki-laki (27) selaku direktur kreatif HW, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, DAD laki-laki (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual, EA perempuan (22) selaku admin tim promo yg bertugas mengupload ke medsos, AAB perempuan (25) sebagai admin medsos dan AAM Perempuan (25) admin promo.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti screenshot postingan atas akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," jelas Budhi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya