Ada di Kabinet Prabowo, Ini Bedanya Tugas & Gaji Raffi Ahmad dengan Yovie Widianto
Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Yovie Widianto menjadi Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif.
Presiden Prabowo Subianto kembali melantik anggota Kabinet Merah Putih hari ini, Selasa (22/10). Mereka yang dilantik antara lain Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Kepala Badan hingga Staf Khusus Presiden.
Hal menarik dari pelantikan hari ini, di antara puluhan orang hadir tampak kalangan selebritas Tanah Air. Yakni Raffi Ahmad dan Yovie Widianto.
Oleh Prabowo, keduanya dilantik dengan tugas dan fungsi yang berbeda.
Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dia tampak didampingi istrinya Nagita Slavina saat prosesi pelantikan.
Sementara Musisi Yovie Widianto ditunjuk menjadi Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif. Pengangkatan Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Lalu apa perbedaan bidang kerja dari dua selebritas yang bergabung di kabinet Prabowo-Gibran ini?
Aturan mengenai pengangkatan Utusan Khusus Presiden hingga Staf Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini ditandatangani Jokowi di akhir-akhir masa jabatannya pada 18 Oktober 2024 lalu.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Raffi Ahmad belum mau bicara banyak soal program atau rencana kerjanya ke depan. Dia mengatakan masih akan mendiskusikan banyak dengan Prabowo. Raffi mengatakan siap berkolaborasi menyukseskan program-program dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja seni dan memberi dampak positif bagi generasi muda sebagai penerus bangsa.
"Pastinya bukan hanya pekerja seni saja tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan elemen masyarakat apapun itu. Karena Utusan khusus Presiden ini memang tugas kami menyinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat," kata Raffi.
Sementara Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto mengatakan dirinya ingin membantu mempercepat pemberdayaan ekonomi kreatif.
"Semoga bisa membantu akselerasi (percepatan) dalam pemberdayaan ekonomi kreatif. Pengalaman kegagalan dan kesuksesan saya di dunia kreatif semoga bisa memberi masukan-masukan yang sekiranya bisa mempercepat akselerasi pemberdayaan ekonomi kreatif ke depan," kata Yovie terkait dengan pelantikannya sebagai Stafsus Presiden bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Yovie yang merupakan musisi itu, menyampaikan penugasan yang diberikan Presiden Prabowo kepadanya tidak terlalu jauh dengan bidang yang digelutinya selama 40 tahun terakhir.
Dia berharap dirinya dapat memberikan saran konstruktif dan riset bersama dengan tim.
Dengan tugas berbeda, apakah gaji yang akan diterima Raffi dan Yovie akan sama?
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan hak keuangan hingga fasilitas setara menteri.
Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.
Dia juga akan mendapatkan sejumlaf fasilitas. Seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Sementara Yovie yang ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden akan mendapatkan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Kinerja seorang Staf Khusus berada di bawah tanggung jawab Sekretaris Kabinet dengan masa jabatan mengikuti Presiden.
Khusus staf khusus hak keuangan yang dia dapayt diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015. Rincian gaji yang diterima staf khusus antara lain: Deputi menerima Rp 51 juta, staf khusus sebesar Rp 36,5 juta, tenaga ahli utama sebesar Rp 36,5 juta, tenaga ahli madya sebesar Rp 32,5 juta, tenaga ahli muda sebesar Rp 19,5 juta, dan tenaga terampil Rp 15 juta.