Ada Hendra Kurniawan saat Olah TKP Kematian Yosua, Penyidik: Tak Berani Usir Jenderal
Merdeka.com - Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Rifaizal menjadi salah satu penyidik yang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kepada hakim, ia mengungkapkan kegundahannya saat olah TKP awal di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebab, sejatinya, saat penyidik olah TKP, tidak diperkenankan pihak lain yang berada di lokasi.
Faktanya, saat itu TKP tidak steril. Ada mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali serta mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri Kombes Susanto Haris.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Pada saat saudara melihat TKP pertama kali, sudah tercemarkah TKP itu?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Rifaizal di PN Jaksel, Rabu (29/11).
"Saya tidak mengetahui sama sekali yang mulia, saat kami datang," jawab Rifaizal.
Selanjutnya, Hakim mempertajam pertanyaannya. Ia menanyakan apakah diperkenankan adanya pihak lain saat olah TKP.
"Saudara tidak tahu sama sekali, tadi kan dibilang tidak boleh police line, tidak boleh itu. Terus ada Benny Susanto, ada Benny Ali, Hendra Kurniawan di situ. Kan selayaknya tidak boleh ada di TKP pada saat itu," cecar Hakim.
Hal itu dibenarkan Rifaizal. Namun, ia berdalih tidak berani mengusir barisan jenderal yang ada di TKP saat itu.
"Betul yang mulia. Akan tetapi pada saat kami datang kami juga sebenarnya merasa bingung," jelasnya.
Kebingungan yang pertama ia sepakat bahwa telah terjadi tindak pidana di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Akan tetapi orang-orang yang datang ini anak buah Pak Ferdy Sambo langsung yang mulia," tuturnya.
Kebingungan yang kedua ialah pihak hadir di TKP notabenenya senior dari Rifaizal, dan ada berpangkat jenderal.
"Beliau-beliau ini kan dari Provos, ada dari Paminal. Kami memang sempat bingung, apakah ini benar-benar harus tetap steril. Apakah beliau-beliau ini diperkenankan berada di dalam," jelasnya.
"Karena jujur, kami tidak berani mengusir, tidak mungkin juga kami mengusir jenderal yang ada di TKP (rumah dinas Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Selanjutnya, Hakim menanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) saat penyidik olah TKP.
"Kalau SOP-nya betul di dalam (TKP) harusnya hanya ada penyidik yang mulia," jawabnya.
"Seharusnya yang di dalam TKP hanya penyidik?" tanya Hakim menegaskan.
"Itu sepemahaman kami yang mulia, tapi faktanya pada saat itu kondisinya kami tidak mungkin melakukan pelarangan. Karena saat olah TKP bahkan kasat sudah sampaikan secara halus bahwa hanya penyidik yang ada di TKP, namun beliau-beliau tetap berada di TKP," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaBrigpol Setyo Herlambang dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang atas permintaan keluarga.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban tertembak senjata api jenis HS-9 yang dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaAjudan Kapolda Kaltara ditemukan tewas diduga akibat tembakan senjata api.
Baca SelengkapnyaPersonel Den Gegana Satuan Brimob Polda Kaltara itu diduga tertembak senjata api jenis HS-9.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca Selengkapnya