Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri
Merdeka.com - Surat edaaran Kapolri bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), mendapat kritik dari Koordinator Indonesia Bersih Adhie Massardi. Dalam pandangannya, pernyataan yang disampaikan publik melalui sosial media adalah bentuk kebebasan berpendapat.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencoba menakut-nakuti masyarakat. "Cuma karena masyarakat kita itu sangat sensitif terhadap aturan-aturan yang dianggap mengekang kemudian ditakut-takuti ini menjadi menakutkan, sebetulnya kalau diabaikan juga tidak masalah. Itu kebebasan berpendapat," ujar Adhie saat acara diskusi Senator untuk Rakyat bertajuk pemuda dan bela negara, di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Minggu (1/11).
Secara tegas Adhie mengatakan, surat itu sebagai bentuk mengekang kebebasan berpendapat melalui media sosial. Dia tidak menampik bahwa ada pendapat atau komentar liar di media sosial. "Tetapi selama ini kontrol sosial yang paling efektif itu di sosmed," tandasnya.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Siapa yang terdampak dari cyberbullying di TikTok? Hasil riset UNICEF menunjukkan bahwa cyberbullying dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik secara mental, emosional, maupun fisik.
-
Siapa saja yang terdampak bullying? Perilaku bullying tak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pelaku.
-
Kenapa pelaku bullying merasakan dampak buruk? Mereka cenderung mengembangkan perilaku agresif yang dapat berlanjut hingga dewasa, meningkatkan risiko terlibat dalam tindakan kriminal atau kekerasan lainnya.
-
Apa dampak bullying ke mental korban? Korban bullying sering merasakan stres dan kecemasan yang berkepanjangan karena ketakutan terus-menerus akan pelecehan atau ancaman. Bullying dapat menyebabkan depresi pada korban karena merasa terisolasi, tidak berharga, dan tidak dicintai. Korban bullying sering mengalami penurunan kepercayaan diri dan merasa tidak mampu untuk berinteraksi dengan teman sebaya atau lingkungannya.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
Masyarakat menggunakan media sosial untuk mengomentari pejabat yang kinerjanya buruk. Media sosial digunakan karena masyarakat tidak berani mengadu pada aparat hukum. Seharusnya polisi bisa menerima semua laporan masyarakat sehingga tidak ada lagi ocehan di media sosial. Dia menilai pembicaraan dan kritik di media sosial ada benarnya, bukan sekadar menebar kebencian.
"Tentu omongan-omongan yang ramai di sosmed tidak semuanya bohong, mungkin ada benarnya namun masyarakat lebih enak mengungkapkan di sosmed daripada melapor ke polisi. Karena efek sosmed lebih 'kena' dan didengar daripada harus mengadu ke pihak berwajib," tutupnnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaAde juga menyatakan bahwa setiap informasi yang beredar di bulan-bulan politik ini perlu ditanggapi dengan kritis.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya
Baca SelengkapnyaCalon presiden dan wakil presiden memiliki gaya baru dalam berkampanye yakni menggunakan live TikTok.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca Selengkapnya