Agus Nurpatria Minta AKBP Arif Rahman Cari Peti Mati Terbaik buat Jenazah Brigadir J
Merdeka.com - Kombes Agus Nurpatria memerintahkan AKBP Arif Rachman cari peti mati terbaik. Peti tersebut untuk jenazah Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, bosnya sendiri.
Demikian dikatakan Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice (Ooj) kasus kematian Brigadir J. Arif Rachman menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Arif mengatakan, awalnya dia menginformasikan ke Agus Nurpatria proses autopsi Brigadir J di RS Polri hampir selesai, yakni 9 Juli 2022 dini hari.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Kapan korban ditemukan? Korban tergantung tali nilon warna biru yang ikatkan ke tiang penahan atap tenda terbuat dari besi ukuran 2x4 cm, Kamis (3/10) dini hari.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," kata Arif, di Ruang Sidang Utama Kelas 1A Khusus PN Jaksel, Senin (28/11).
"Terus?" tanya Majelis Hakim.
Setelah mencari peti di rumah sakit, Arif mengaku sudah menginformasikan kepada Agus. Namun, Agus meminta dia untuk memilih peti mati yang terbaik dari beberapa pilihan yang ada.
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik. Kami carikan, kemudian kami Foto, beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," jawab Arif.
"Saudara beli di mana?" tanya hakim.
"Di rumah sakit," ucap Arif.
Setelah jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti, Arif diperintahkan Agus untuk membawa jenazah Yosua ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan ke Jambi.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik saya sempat foto saya kirim ke Kombes Agus," lanjutnya.
Arif menyebut, ada tujuh luka di tubuh Yosua selain laporan forensik yang tercantum. "Ada tujuh luka," sebutnya.
"Selain hasil visum tadi apa lagi?" tanya hakim.
"Foto peti, yang lain sudah di dokumentasi dan diserahkan ke kombes Susanto," ujar Arif.
"Kemudian?" kata hakim.
"Berangkat subuh tiba di bandara, lalu kami diminta membantu pembayaran kargo yang mulia," terang Arif.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan, hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang hadir langsung di lokasi menyatakan, pihaknya mengikuti prosedur dan memastikan tidak ada rekayasa pada ekshumasi itu.
Baca SelengkapnyaPihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaDugaan itu menguat karena anaknya baru saja masuk sel satu jam. Setelah itu keluarga mendapat kabar Ragil tewas.
Baca Selengkapnya