Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Teddy Minahasa untuk eks Kapolres Bukittinggi

Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Teddy Minahasa untuk eks Kapolres Bukittinggi Sidang perdana Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kuasa hukum Eks Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba mempertanyakan makna surat yang dikirimkan Irjen Teddy Minahasa untuk kliennya saat masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Pertanyaan itu diajukan kepada saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (8/3).

"Dody harus menyatu dengan saya. Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif," kata Adriel saat membacakan isi surat dari Teddy Minahasa.

Menurut Krisanjaya, isi surat tersebut mengandung kata perintah. Dia spesifik menyoroti kata ‘harus’.

"Penggunaan kata 'harus' di situ menandai perintah," jawab Krisanjaya.

Selain itu, menurut Krisanjaya, perintah dari Teddy kepada Dody terlihat dari kalimat ‘menarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Buang badan ke Arif’.

"Kalimat perintah," kata Krisanjaya.

Adriel kemudian bertanya perihal 'tidak ada penyisihan bb (barang bukti)’. Menurut Krisanjaya, kalimat itu bermakna penyangkalan.

"Kalimat berita, mengasikan atau menyangkal tidak ada barang bukti. Mulai dengan frasa tidak ada," ucap Krisanjaya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, Teddy sempat meminta Dody agar mengikuti skenario yang telah disiapkannya. Rencananya, jenderal bintang dua itu berupaya untuk menjebak Linda alias Anita yang merupakan seorang bandar narkoba.

Namun, Dody menolak ajakan tersebut. Ia beranggapan bahwa perintah akan disisihkan sabu seberat 5 kilogram untuk dijual berasal dari Teddy. Kapolda Sumbar itu pun membantah. Dia menegaskan tidak terlibat dari pusaran kasus itu.

Dalam kasus ini, Dody bersama empat terdakwa lain didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalimat Imperatif adalah Kalimat Perintah, Ketahui Jenis dan Contohnya
Kalimat Imperatif adalah Kalimat Perintah, Ketahui Jenis dan Contohnya

Kalimat imperatif termasuk jenis kalimat yang sering digunakan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Tak WA Istri, Anggota Provos Dihukum Kapolres
Gara-gara Tak WA Istri, Anggota Provos Dihukum Kapolres

Berikut momen saat anggota Provos dihukum oleh Kapolres gara-gara tak WA istri.

Baca Selengkapnya
Siapa Yandri Susanto? Menteri yang Viral Gara-Gara Pakai Surat Berstempel dan Kop Kementerian buat Acara Keluarga
Siapa Yandri Susanto? Menteri yang Viral Gara-Gara Pakai Surat Berstempel dan Kop Kementerian buat Acara Keluarga

Yandri Susanto baru-baru ini ramai jadi perbincangan usai viral surat berstempel dan kop Kementerian untuk acara keluarga.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Hasto: Kapolri Harusnya Jawab Begitu Banyak Laporan Kader PDIP yang Diintimidasi
Hasto: Kapolri Harusnya Jawab Begitu Banyak Laporan Kader PDIP yang Diintimidasi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Peringatan Para Menteri Tidak Gunakan Kepentingan Pribadi Usai Viral Undangan Haul Berkop Kemendes
Beredar Pesan Peringatan Para Menteri Tidak Gunakan Kepentingan Pribadi Usai Viral Undangan Haul Berkop Kemendes

Pesan itu berisi dua poin menekankan seluruh menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat memakai stempel atau kop kementerian.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Bobby Begal Ditembak Mati, Gubernur Edy: Tembak di Kaki, Bukan Kepala
Tak Setuju Bobby Begal Ditembak Mati, Gubernur Edy: Tembak di Kaki, Bukan Kepala

Edy mengatakan aksi begal yang belakangan kerap meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya harus dilawan bersama.

Baca Selengkapnya