Ahli forensik dan racun bersaksi di sidang Jessica
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Meski salah satu saksi tak hadir, persidangan terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Anggota polisi sakit, sehingga saksi hari ini akan dipanggil dua ahli," kata Hakim Ketua Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Agenda sidang kali ini sempat diprotes Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan. Menurut Otto, saksi harus dihabiskan terlebih dahulu, baru bisa lanjut di keterangan ahli.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
"Kami keberatan yang mulia, harusnya saksi dihabiskan dahulu baru keterangan ahli. Nanti saksi yang harusnya datang jadinya mundur," kata Otto di persidangan.
Namun pernyataan Otto disanggah hakim. Hakim Kisworo menyatakan keterangan ahli tak berhubungan dengan saksi-saksi kunci yang ada.
"Ahli akan kita periksa bahwa keterangan saksi fakta tak menghalangi ahli berpendapat, karena ahli diminta keterangan untuk pendapat, kalau saksi keterangan yang dia lihat dia dengar, sehingga kami dengarkan hari ini ahli. Karena masih banyak saksi yang akan kami hadirkan nantinya," jelas Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito menjelaskan, dua ahli tersebut terdiri dari ahli kedokteran forensik RS Kramat Jati, Slamet Purnomo dan ahli racun.
"Izin yang mulia, saksi yakni ahli kedokteran forensik dan ahli racun yang ada dalam berkas perkara juga," tutup Ardito.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca Selengkapnya