Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok akan ditempatkan di blok kriminal umum Rutan Cipinang

Ahok akan ditempatkan di blok kriminal umum Rutan Cipinang Ahok di Rutan Cipinang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama terkait Surah Al Maidah. Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar mengatakan, untuk saat ini Ahok akan ditahan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu atau dua minggu ke depan.

"SOP tetap diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu atau 2 Minggu," kata Asep saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/5).

Setelah menjalani masa pengenalan, Ahok kemudian akan dipindahkan ke Blok A. Di Blok A ini Ahok akan ditempatkan bersama dengan narapidana yang terjerat kasus tindak pidana umum lainnya.

"Seperti yang lainnya ditempatkan di blok, Blok A untuk kriminal umum, blok B untuk narkoba dan blok tipikor tersendiri," ujar dia.

Asep mengaku pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Ahok. Bahkan sebelum tiba di Rutan, dia mengklaim sudah mendapat informasi jika Ahok bakal dijebloskan ke Cipinang.

"Tidak ada persiapan khusus karena pada saat seminar ditelepon oleh jaksa katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Ahok dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Setelah divonis, Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok akan menjalani masa tahanan selama dua tahun ke depan di Rutan Cipinang.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Baca Selengkapnya