Akhir Skenario Sambo, Putri Candrawathi Tak Dilecehkan tapi Sakit Hati dengan Yosua
Merdeka.com - Drama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Masing-masing lima terdakwa telah dijatuhi hukuman.
Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dan Kuat Maruf serta Ricky Rizal alias Bripka RR yang divonis 15 dan 13 tahun penjara. Empat terdakwa mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara JPU.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Dari sidang maraton yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022 hingga berakhir 15 Februari 2023 itu terungkap fakta bahwa tak ada pelecehan dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan seksual itu selama ini menjadi dalih Ferdy Sambo Cs merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
Kesimpulan Majelis Hakim
Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan fakta persidangan tak ditemukan bukti menunjukkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, bila merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, pelecehan seksual terjadi berkaitan dengan relasi kuasa. Sementara pada kasus Brigadir J, sangat kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual. Sebab, Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual merupakan istri dari bos Brigadir J. Ini menunjukkan, Putri lebih dominan daripada Brigadir J yang berstatus ajudan.
Selain itu, Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian tidak ada rekam medis yang bisa membuktikan Putri diperkosa Brigadir J.
Di sisi lain menurut Wahyu, tidak masuk akal Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual masih bertemu dengan Brigadir J. Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijelaskan Putri Candrawathi masih mencari keberadaan Brigadi J di Magelang.
Tindakan Putri Candrawathi memanggil dan menemui Brigadir J ke kamarnya dinilai Wahyu terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Menurut Wahyu, memerlukan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata Wahyu saat membacakan kesimpulan berkas vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis halim menilai motif pembunuhan Brigadir J lebih didasarkan sikap korban yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi. Setelah itu memunculkan pertemuan pikiran atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dengan terdakwa lain untuk menyingkirkan Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut, kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," kata Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Namun empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, sehingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca Selengkapnya