Akil Mochtar serang balik Mahfud MD
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar mulai menyerang koleganya dulu di MK, Mahfud MD . Bahkan Akil menyebut Mahfud MD juga ikut 'bermain' dalam kasus Pilgub Banten.
Menurut Akil, seharusnya Mahfud MD juga diperiksa dan diadili oleh KPK . Hal ini karena Mahfud MD adalah hakim panel yang mengadili Pilgub Banten, bukan dirinya.
Tak hanya itu, Akil juga banyak menyerang Mahfud yang kini menjadi salah satu nama yang digadang-gadang jadi calon presiden. Apa saja serangan Akil kepada Mahfud MD? berikut empat serangan Akil kepada Mahfud MD:
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Mahfud MD tak disebut oleh jaksa
Akil Mochtar mempertanyakan kepada jaksa KPK soal tidak tercantumnya nama Mahfud MD dalam berkas dakwaan dugaan suap sengketa pemilihan Gubernur Banten. Akil merasa Mahfud MD juga turut bertanggung jawab dalam memutus perkara itu."Kenapa jaksa penuntut umum tidak berani sampaikan Mahfud MD sebagai panel Pilkada Banten? Ada apa gerangan?," kata Akil saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).
Akil sebut Mahfud MD yang mengadili Pilgub Banten
Akil membantah terlibat langsung dalam Pilgub Banten. Menurut dia, justru Mahfud MD lah yang terlibat mengadili perkara itu tahu apa yang terjadi."Saya bukanlah panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Banten 2011. Sementara dalam dakwaan sengketa lainnya, disebutkan nama anggota panel hakim, baik saya menjadi anggota maupun ketua. Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD," ujar Akil saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).
Pengamat dan capres bodong
Akil Mochtar menyebut banyak pihak yang memperkeruh perkaranya. Malah, mantan politikus Partai Golkar itu menyebut kicauan tiga pihak itu merongrong kewibawaan proses peradilan.Pernyataan itu disampaikan Akil dalam nota keberatan (eksepsi) dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).Akil mencemooh komentar-komentar dari pihak yang dia sebut sebagai 'pengamat bodong' dan 'bakal calon presiden yang sudah mengkhayal untuk menjadi presiden di Republik ini.' Dia menyatakan mereka mengumbar pendapat cuma buat menaikkan popularitas."Komentar-komentar dari 'pengamat bodong' dan bakal calon presiden yang sudah mengkhayal untuk menjadi presiden di Republik ini, termasuk profesor di bidang hukum yang tidak paham persoalan tapi berbicara asbun," ujar Akil.
Akil: Kasus saya dimannfaatkan untuk pencitraan
Akil Mochtar menyebut kasus hukumnya sudah lagi bukan masalah pidana. Akil menyebut kasusnya ini sudah dipolitisir oleh capres demi mendapatkan citra positif."Dengan memanfaatkan kasus saya untuk pencitraan diri, seolah-olah mereka yang paling benar dan mengadili perkara ini," ujar Akil.Menurut Akil, jika hal itu dibiarkan maka bisa merusak tatanan dan kewibawaan peradilan yang merdeka, yang akhirnya berpotensi merusak sendi-sendi hukum dan tegaknya peradilan."Semuanya berpotensi sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court), terlanggarnya asas praduga tak bersalah, dan pengadilan oleh media," sambung Akil.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaMahfud berpendapat, tidak usah takut kalau memang tidak ada kesalahan yang diperbuat
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaMahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menindak tegas kasus pemerasan pimpinan KPK Firli terhadap eks mentan SYL
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi, penyidikan kepolisian kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya