Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo: Dakwaan Tersusun Sistematis, Jelas dan Tegas

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo: Dakwaan Tersusun Sistematis, Jelas dan Tegas Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo untuk perkara tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Artinya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menjelaskan alasan menolak eksepsi eks Kadiv Propam Polri itu. Hakim berpandangan dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah jelas dan tegas.

"Setelah majelis hakim menimbang tanggal 5 Oktober 2022, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Rabu (26/10).

"Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan. Kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022," sambungnya.

Selain itu, untuk lokasi kasus tersebut sudah disebutkan yakni di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan di rumah Dinas yang berada di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

"Disertai dengan uraian peristiwa yang tersususn secara terstruktur dari awal peristiwa, hingga selesainya peristiwa hukum tersebut. Menimbang bahwa dengan disusunnya surat dakwan yang demikian itu, telah dapat membuktikan deskripsi yang jelas tentang siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan terdakwa," ujarnya.

Hakim juga menilai dalam dakwaan jelas dikatakan bentuk pidana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir J.

"Serta apa yang dipergunakan, apa yang menjadi sasaran dan yang dihasilkan pada tinddak pidana itu serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakkan tidak pidana itu sebagainana yang termuat dalam dakwaan penuntut umum dari halaman 1-97," tambahnya.

Sementara terkait keberatan tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana, hakim menilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum.

"Karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splisting atas satu perkara pidana. Menimbang bahwa sehubungan dakwaan Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan perkara atas tindak pidana maupun terdakwanya," ucapnya.

"Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah," kata Hakim Wahyu mengakhiri.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya