Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo: Dakwaan Tersusun Sistematis, Jelas dan Tegas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo untuk perkara tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Artinya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menjelaskan alasan menolak eksepsi eks Kadiv Propam Polri itu. Hakim berpandangan dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah jelas dan tegas.
"Setelah majelis hakim menimbang tanggal 5 Oktober 2022, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Rabu (26/10).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan. Kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022," sambungnya.
Selain itu, untuk lokasi kasus tersebut sudah disebutkan yakni di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan di rumah Dinas yang berada di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
"Disertai dengan uraian peristiwa yang tersususn secara terstruktur dari awal peristiwa, hingga selesainya peristiwa hukum tersebut. Menimbang bahwa dengan disusunnya surat dakwan yang demikian itu, telah dapat membuktikan deskripsi yang jelas tentang siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan terdakwa," ujarnya.
Hakim juga menilai dalam dakwaan jelas dikatakan bentuk pidana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir J.
"Serta apa yang dipergunakan, apa yang menjadi sasaran dan yang dihasilkan pada tinddak pidana itu serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakkan tidak pidana itu sebagainana yang termuat dalam dakwaan penuntut umum dari halaman 1-97," tambahnya.
Sementara terkait keberatan tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana, hakim menilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum.
"Karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splisting atas satu perkara pidana. Menimbang bahwa sehubungan dakwaan Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan perkara atas tindak pidana maupun terdakwanya," ucapnya.
"Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah," kata Hakim Wahyu mengakhiri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya