Alasan Keluarga Brigadir J Tidak Terima dengan Hasil Autopsi
Merdeka.com - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang. Dikarenakan, banyak kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.
"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
"Supaya transparan, karena ini kasus publik atau domain publik harus dilakukan visum et Repertum atau autopsi ulang," tambah Kamaruddin.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Sebelumnya, Kamaruddin bersama tim melaporkan kasus penembakan Brigadir J ke Bareskrim. Laporan tersebut pun diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut tertulis mengenai pembunuhan berencana pasal 340. Kemudian pasal pembunuhan dan penganiayaan Jo 55,56 kemudian ada perencanaan dan pencurian.
Sementara untuk kasus peretasan yang dialami oleh keluarga Brigadir J belum diterima."Karena mereka (penyidik) minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian Hp yang diretas itu," ujar Jhonson.
Dalam laporan tersebut, juga melampirkan bukti - bukti berupa foto dan surat keterangan.
"Barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada tanggal 8 juli 2022 di mana dijelaskan ditemukan mayat laki2 pukul 17.00," jelasnya Kamaruddin.
"Kemudian barang bukti lainnya adalah adalah laki - laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari rumah sakit Kramat Jati atau RS Polri," lanjutnya.
"Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, beberapa luka memar, ada pergeseran rahang, luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, luka sayatan di belakang, luka di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya, luka menganga di sini di bahu dan pipi," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaJasad korban kemudian akan langsung di terbangkan ke Sulawesi Utara melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaBintoro mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah rekaman video dari kamera pengintai CCTV terkait peristiwa tersebut kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca Selengkapnyakorban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca Selengkapnya