Alasan Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengungkap alasan penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Menurutnya, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Achmad Nur Saleh, Jumat (16/6).
-
Kenapa perlu Visa saat liburan? Biasanya, untuk mendapatkan visa, Anda harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan atau agen yang mewakili negara tersebut.
-
Apa itu Visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Bagaimana cara liburan bebas visa ke Asia? Beberapa negara di Asia menawarkan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu, membuat perjalanan internasional menjadi lebih mudah.
-
Dimana saja negara Asia bebas visa? Ada banyak negara di Asia yang dapat Anda kunjungi tanpa perlu repot-repot mengurus visa.
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud di antaranya gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Menurut Achmad, jumlah penerima bebas visa kunjungan kini diatur ulang.
Sebelumnya, 159 negara masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad, dilansir dari Antara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaHal itu temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kemenkumham
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaTernyata ada beberapa negara yang jarang sekali dikunjungi oleh turis karena alasan tertentu. Yuk, simak daftar negara yang paling jarang dikunjungi wisatawan!
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaDengan jangkauan tersebut, peringkat paspor Indonesia ada di urutan ke-76 dalam hal kebebasan bepergian.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, angka kunjungan wisman Singapura ke Kepri menunjukkan tren penurunan cukup drastis imbas tiket kapal feri mahal.
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaImigrasi Korea Selatan dinilai diskriminatif terhadap warga Thailand yang hendak berlibur.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya