Amnesty Internasional minta pasal penodaan agama dihapuskan
Merdeka.com - Amnesty International Indonesia menggelar aksi solidaritas untuk terpidana kasus penodaan agama, Meliana di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Dalam aksinya mereka meminta agar pemerintah bisa memberikan keadilan bagi Meliana.
"Menjamin keamanan dirinya serta keluarganya pasca penyerangan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid.
Tidak hanya memberikan keadilan kepada Meliana, mereka juga meminta kepada pemerintah agar tahanan lain yang dijerat dengan kasus yang sama mendapatkan keadilan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana cara tahanan saling menganiaya? 'Jadi sesama tahanan mereka saling pukul sehingga mereka lebam-lebam. Bahkan di Rutan juga salah satu tersangka mereka dipukulin sesama mereka sendiri, ini terungkap.' pungkasnya.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Mengapa tahanan Palestina dipenjara? 'Kejahatan utama yang diduga dilakukan oleh tahanan ini adalah melempar batu, yang dapat dikenakan hukuman penjara 20 tahun bagi anak-anak Palestina,' demikian laporan yang diterbitkan pada Juli oleh organisasi hak anak, Save the Children.
"Seperti Ahok dan yang lainnya serta terpidana lain bisa dibebaskan dan menghapus pasal penodaan agama," jelas Usman.
Selain itu, mereka juga meminta kepada pemerintah agar memastikan sistem hukum di Indonesia berjalan adil sesuai konstitusi dan HAM. Sebab, dia mengungkapkan, pihaknya mencatat dari 2005 hingga 2014 terdapat 106 orang yang divonis menggunakan pasal penodaan agama.
"Sedangkan tahun 2017 tercatat sedikitnya 12 orang vonis dengan pasal penodaan agama," papar Usman.
Sebelumnya, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu. Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSaleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca Selengkapnya