Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Anak AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pacar Mario Dandy AG. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy, anak AG (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Latumahina (17).

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.

Seperti diketahui, mantan pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Tangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Hukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.

Baca Selengkapnya
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?

Baca Selengkapnya
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Selengkapnya
Pesan Cinta Mario Dandy buat Anak AG: Cobaan Hubungan Kita Terpisah Jarak & Kerinduan
Pesan Cinta Mario Dandy buat Anak AG: Cobaan Hubungan Kita Terpisah Jarak & Kerinduan

Mario juga tak lupa meminta maaf kepada terdakwa Shane Lukas yang terseret dalam perkara ini.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya