Andi Narogong, Dirut Sandipala & Johannes Marliem beri uang ke terdakwa e-KTP
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK kembali menghadirkan Yosef Sumartono, staf Sugiharto, dalam sidang tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Senin (11/9). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan tersebut, Jaksa kembali mengonfirmasi penerimaan uang dari sejumlah pihak yang terkait proyek senilai Rp 5,9 Triliun tersebut. Di hadapan majelis hakim, Yosef membenarkan menerima uang dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Itu dilakukan sebanyak empat kali.
Selain Vidi, dia mengaku pernah ada penerimaan uang dari Paulus Tannos, direktur utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaan tersebut merupakan anggota konsorsium PNRI. Konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Ngasih uang juga, setelah Vidi. Ceritanya sama juga, ditelepon Pak Sugiharto, ambil titipan dari Pak Paulus. Karena saya pernah diajak ke perusahaan Sandipala, kantornya di bekasi, ngambil uangnya di Menara BCA Thamrin," ujar Yosef menjelaskan kronologi penerimaan uang dari Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Uang tersebut diberikan secara langsung oleh istri Paulus Tannos. Di lokasi itu juga keduanya menghitung uang dengan pecahan Dolar Amerika yang totalnya mencapai USD 300.000.
Jaksa penuntut umum KPK sempat menanyakan sikap Yosef saat menerima uang dari Paulus Tanos.
"Ditanya uang apa?" Tanya jaksa KPK ke Yosef.
"Saya enggak tahu semua," jawab Yosef.
Selain dari Paulus Tannos, Yosef juga menerima sejumlah uang dari Johannes Marliem, direktur Biomorf Lone. Saat itu, Johannes memberi USD 200.000 setelah keduanya sepakat bertemu di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Dari Johanes Marliem di GI USD 200.000 USD April-Mei 2011, lebih dulu Pak Paulus Tanos," ucapnya.
Dari segala penerimaan uang tersebut, kemudian diteruskan ke Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa atas kasus korupsi e-KTP.
"Saya ditelpon Pak Sugiharto. 'Mas ke kantor Pasar Minggu. Ada apa pak, ini ambil titipan'. Terus bilang enggak usah ke kantor, tunggu di Volvo. Di situ pak Sugiharto bilang, 'Pak ini ada titipan buat bapak (Irman) ada uang jumlah Rp 1 M, selanjutnya tunggu perintah Pak Irman saja," jelasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca Selengkapnya