Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Pansus Revisi UU Terorisme: Pelibatan TNI jangan menabrak UU

Anggota Pansus Revisi UU Terorisme: Pelibatan TNI jangan menabrak UU Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme, Risa Mariska menegaskan tak ada persoalan dengan pelibatan TNI masuk dalam pemberantasan terorisme asalkan sesuai dengan UU TNI No 34 Tahun 2004. Pansus harus patuh pada UU TNI agar tidak terjadi tumpang tindih undang-undang.

"Saya kira Pansus akan lebih melihat kepada ketentuan hukumnya. Kita tidak bisa menabrak UU yang berlaku," kata Risa, Jakarta, Rabu (7/6).

Politikus PDIP ini menegaskan, dalam UU TNI jelas diatur operasi militer selain perang. Hal itu menjadi acuan Pansus dalam membahas Revisi UU Terorisme.

Orang lain juga bertanya?

Dalam draft Revisi UU Terorisme yang diserahkan pemerintah ke Pansus, keterlibatan TNI juga masih sebatas dalam fungsi perbantuan.

"Kita perkuat saja. UU ini memperkuat atau mengisi ruang-ruang yang memiliki kelemahan saja. Kemudian memperkuat dari apa yang sudah ada dan berjalan seperti operasi Tinombala. Itu cukup di apresiasi dunia internasional," jelasnya.

Risa mengungkapkan, pembahasan soal pelibatan TNI di Pansus masih jauh. Hingga saat ini Pansus belum tahu seperti apa keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam memberantas terorisme.

Selama ini, kata Risa, penyidik dari Polri dan Densus 88 hanya perlu menambah jangka waktu penyidikan terhadap terduga terorisme.

"Karena ini menjadi kesulitan penyidik. Kesulitan di lapangan secara geografis sulit, kemudian teroris begitu ditangkap belum tentu bisa ngomong. Mereka pasti diam dulu. Enggak mungkin mau mereka bicara satu atau dua hari. Pasti butuh namanya pendekatan emosional. Hal itu yang dilakukan Pak Tito (Kapolri) saat menjadi kepala Densus 88," jelasnya.

Menurutnya, Pansus hanya memperkuat apa yang sudah ada dalam UU Terorisme. Masa penahanan penangkapan terduga teroris yang selama ini hanya 7 hari kini telah disepakati penambahan 7 hari dan dapat diperpanjang hingga 21 hari.

"Tadi sudah disetujui di Pansus penangkapan 14 hari dan dapat diperperpanjang 7 hari jadi totalnya 21 hari. Inilah yang menjadi masalah atau kendala di teman-teman Densus selama ini," katanya.

Saat ini, kata dia, Pansus masih fokus membahas fungsi penindakan yang jadi domainnya densus 88 dan penyidik Polri.

"Kalau kemudian beberapa Minggu lalu, keluar statement dari Presiden, TNI harus dilibatkan atau diberi kewenangan maka kita masih tunggu rumusannya seperti apa dari pemerintah," ujar Risa.

Menurutnya, fraksi PDIP bukan anti TNI dimasukkan dalam pemberantasan terorisme. Kalau kemudian itu membuat kewenangan baru bagi TNI maka harus dipikirkan fungsi penegakan hukumnya.

Kata dia, negara kita memakai kriminal justice system. Kalau kemudian TNI masuk maka tidak bisa lagi memakai penegakan hukum itu.

"Kita berbeda seperti di Malaysia pakainya sistem itu. Mereka kolaborasi antara dua sistem penegakan hukum dengan militer. Malaysia berbeda dengan kita," tandasnya. (mdk/msh)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima TNI Berang KKB Tembak Mati dan Bakar Sopir di Paniai: Pelaku Kita Kejar
Panglima TNI Berang KKB Tembak Mati dan Bakar Sopir di Paniai: Pelaku Kita Kejar

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto berang dengan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terus menyebar teror di wilayah Papua.

Baca Selengkapnya
Kasus Warga Ditembak TNI AU: Danlanud Temui Wabup Sigi, Ini yang Dijanjikan
Kasus Warga Ditembak TNI AU: Danlanud Temui Wabup Sigi, Ini yang Dijanjikan

Pihak TNI AU melalui Lanud Hasanuddin Makassar telah bersedia untuk berkunjung sekaligus menyelesaikan insiden penembakan salah seorang warga Kabupaten Sigi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya
Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Namun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya

Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya