Anggota Pansus Revisi UU Terorisme: Pelibatan TNI jangan menabrak UU
Merdeka.com - Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme, Risa Mariska menegaskan tak ada persoalan dengan pelibatan TNI masuk dalam pemberantasan terorisme asalkan sesuai dengan UU TNI No 34 Tahun 2004. Pansus harus patuh pada UU TNI agar tidak terjadi tumpang tindih undang-undang.
"Saya kira Pansus akan lebih melihat kepada ketentuan hukumnya. Kita tidak bisa menabrak UU yang berlaku," kata Risa, Jakarta, Rabu (7/6).
Politikus PDIP ini menegaskan, dalam UU TNI jelas diatur operasi militer selain perang. Hal itu menjadi acuan Pansus dalam membahas Revisi UU Terorisme.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk mencegah pertikaian? Komandan Kompi (Danki) Alpha Mayor Inf Handi Wibowo segera melaksanakan prosedur tetap sebagai pasukan misi perdamaian PBB. Selanjutnya Danki Alpa melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas dan menyiapkan Quick Reserve Team (QRT) yang berjumlah 23 personel untuk menghadang tank Markava milik Israel guna mencegah terjadinya pertikaian dengan tentara Lebanon.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
Dalam draft Revisi UU Terorisme yang diserahkan pemerintah ke Pansus, keterlibatan TNI juga masih sebatas dalam fungsi perbantuan.
"Kita perkuat saja. UU ini memperkuat atau mengisi ruang-ruang yang memiliki kelemahan saja. Kemudian memperkuat dari apa yang sudah ada dan berjalan seperti operasi Tinombala. Itu cukup di apresiasi dunia internasional," jelasnya.
Risa mengungkapkan, pembahasan soal pelibatan TNI di Pansus masih jauh. Hingga saat ini Pansus belum tahu seperti apa keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam memberantas terorisme.
Selama ini, kata Risa, penyidik dari Polri dan Densus 88 hanya perlu menambah jangka waktu penyidikan terhadap terduga terorisme.
"Karena ini menjadi kesulitan penyidik. Kesulitan di lapangan secara geografis sulit, kemudian teroris begitu ditangkap belum tentu bisa ngomong. Mereka pasti diam dulu. Enggak mungkin mau mereka bicara satu atau dua hari. Pasti butuh namanya pendekatan emosional. Hal itu yang dilakukan Pak Tito (Kapolri) saat menjadi kepala Densus 88," jelasnya.
Menurutnya, Pansus hanya memperkuat apa yang sudah ada dalam UU Terorisme. Masa penahanan penangkapan terduga teroris yang selama ini hanya 7 hari kini telah disepakati penambahan 7 hari dan dapat diperpanjang hingga 21 hari.
"Tadi sudah disetujui di Pansus penangkapan 14 hari dan dapat diperperpanjang 7 hari jadi totalnya 21 hari. Inilah yang menjadi masalah atau kendala di teman-teman Densus selama ini," katanya.
Saat ini, kata dia, Pansus masih fokus membahas fungsi penindakan yang jadi domainnya densus 88 dan penyidik Polri.
"Kalau kemudian beberapa Minggu lalu, keluar statement dari Presiden, TNI harus dilibatkan atau diberi kewenangan maka kita masih tunggu rumusannya seperti apa dari pemerintah," ujar Risa.
Menurutnya, fraksi PDIP bukan anti TNI dimasukkan dalam pemberantasan terorisme. Kalau kemudian itu membuat kewenangan baru bagi TNI maka harus dipikirkan fungsi penegakan hukumnya.
Kata dia, negara kita memakai kriminal justice system. Kalau kemudian TNI masuk maka tidak bisa lagi memakai penegakan hukum itu.
"Kita berbeda seperti di Malaysia pakainya sistem itu. Mereka kolaborasi antara dua sistem penegakan hukum dengan militer. Malaysia berbeda dengan kita," tandasnya. (mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaAgus menegaskan tidak segan menindak siapapun prajurit aktif baik secara pidana ataupun hukuman disiplin bila ketahuan tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPanja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.
Baca SelengkapnyaAgus menuturkan, dalam undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaAria Bima meminta Bawaslu untuk lebih ketat mengatur TNI yang ikut mendukung salah satu capres
Baca SelengkapnyaKomitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca SelengkapnyaMaruli meminta bila benar ada anggota TNI yang mengintervensi dalam Pemilu agar segera dilaporkan lengkap dengan buktinya
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca Selengkapnya